![]() |
Foto ilustrasi depkolektor merampas motor |
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, Harianto, menyatakan bahwa aksi debt collector yang bekerja di bawah perusahaan pembiayaan PT PB sangat merugikan masyarakat. “Kami menerima banyak laporan tentang perilaku mereka yang kasar dan tidak sesuai aturan. Ini bukan hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng hukum yang seharusnya melindungi konsumen,” tegas Harianto, Jumat (13/12/2024).
Kesaksian Korban: Motor Dirampas dengan Ancaman
Roid, yang menjadi korban aksi ini, menceritakan kronologi penarikan paksa sepeda motornya. Ia dicegat di kawasan Bugel oleh beberapa debt collector. "Awalnya saya dihentikan di jalan, ditanya nama dan alamat. Mereka bilang saya punya tunggakan cicilan, padahal tinggal tiga kali lagi angsuran dan akan saya lunasi bulan ini bersamaan dengan pengambilan BPKB,” ungkap Roid.
Para debt collector kemudian memaksa Roid untuk ikut ke kantor mereka di Blotongan, meskipun ia sedang dalam perjalanan mengantar pesanan. “Saya tidak diberi pilihan. Sampai di kantor, KTP dan STNK saya langsung diminta. Saya disodori surat untuk ditandatangani tanpa diberi kesempatan membaca isinya. Setelah tanda tangan, baru saya sadar itu surat penyerahan motor,” tambahnya.
Lebih mengejutkan lagi, meskipun motor tersebut hanya tinggal beberapa kali angsuran, kelompok debt collector tetap menarik kendaraan tersebut. “Ini benar-benar merugikan. Saya berencana melunasi semua tunggakan bulan ini, tapi motor saya sudah dirampas lebih dulu,” kata Roid dengan kecewa.
LAPK: Tindakan Debt Collector Tidak Sah Secara Hukum
Harianto dari LAPK Majapahit Nusantara menegaskan bahwa tindakan para debt collector ini melanggar hukum. “Penarikan kendaraan bermotor harus melalui prosedur hukum yang jelas. Tidak bisa dilakukan di jalanan dengan cara intimidasi seperti ini. Kami menduga kendaraan tersebut bahkan tidak terdaftar dalam jaminan fidusia, yang membuat tindakan ini semakin tidak sah,” jelasnya.
Harianto juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami sudah mengantongi nama-nama para pelaku dan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Aparat harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada lagi aksi serupa di masa depan,” ujarnya.
Pimpinan Debt Collector Dituding Sebagai Dalang
Dugaan mengarah kepada seorang pria berinisial A alias Poleng, yang disebut-sebut sebagai pimpinan kelompok debt collector ini. Poleng, yang bekerja di bawah PT PB di Ambarawa, diduga menjadi dalang dari sejumlah aksi penarikan kendaraan secara paksa di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Hingga berita ini dirilis, A alias Poleng belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Desakan Penindakan Tegas dari Warga
Kasus ini memicu kemarahan dan keresahan di kalangan warga Salatiga. Mereka menuntut aparat hukum bertindak cepat untuk menghentikan aksi-aksi debt collector yang meresahkan. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keamanan masyarakat. Jangan sampai warga terus hidup dalam ketakutan karena ulah kelompok seperti ini,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Imbauan untuk Warga
LAPK Majapahit Nusantara mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan serupa untuk segera melapor. “Masyarakat harus tahu haknya sebagai konsumen. Jangan takut melaporkan jika merasa dirugikan. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” tutup Harianto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen harus ditegakkan secara maksimal. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Salatiga.
(Red/Toni)