Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, Resmi Jabat Kabid Ideologi Doktrin dan Media DPN PERADI UTAMA*

Senin, September 22, 2025 | September 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T13:13:32Z


KOMPASX. COM//JAKARTA - Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, mendapatkan tugas dan tanggung jawab dari Ketua Umum Peradi Utama Prof.Dr.Hardi Fardiamsyah, S.E.,S.H., S.I.P., M.H., MA.,M.Ec.Dev, berdasarkan SURAT KEPUTUSAN No.7/SK-KB/DPN-PU/IX/2025 sebagai Ketua Bidang Ideologi, Doktrin & Media Dewan Pimpinan Nasional Peradi Utama sejak tanggal 22 September 2025 s/d 22 September 2027.


"Dalam rangka penguatan kelembagaan dan pelaksanaan tugas organisasi pada tingkat nasional dipandang perlu menetapkan personalia yang bertugas sebagai Ketua Bidang Ideologi, Doktrin dan Media DPN-PERADI UTAMA." kata Ketua Umum Peradi Utama saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (22/9/2025) 


"Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., yang bersangkutan dianggap cakap, mampu dan memenuhi syarY untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. " tegas Prof.Dr.Hardi.


"Ya, betul saya mendapatkan amanah serta tugas dan tanggung jawab dari Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama untuk merumuskan, mengembangkan dan menyebarluaskan Doktrin, serta kebijakan media organisasi." tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.


Lilik memaparkan di Organisasi Advokat Peradi Utama banyak Advokat yang mempunyai latar belakang sebagai jurnalis, tentunya hal tersebut menjadi acuan organisasi kami agar Advokat Peradi Utama mempunyai kompetensi menulis literasi dalam dunia hukum yang berdasarkan fakta  bukan penggiringan opini semata untuk kepentingan klien semata. 


"Semoga saya dapat mengemban amanah ini dengan baik tentunya atas dukungan para senior dan rekan sejawat di Peradi Utama." Ujar Lilik. 


"Sebelum berkecimpung didunia Hukum sebagai Advokat/ Pengacara kebetulan profesi saya sebagai Jurnalis Independen yang juga sebagai Founder PT.Jurnalis Nusanatara Satu dan tentunya saat melaksanakan tugas sebagai jurnalis saya harus mematuhi kode etik jurnalis sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999,begitu pula saat menjalankan tugas sebagai Advokat/Pengacara harus mematuhi kode etik Advokat sesuau UU No. 18 Tahun 2023." 


" Hukum tdak selalu tegak, tegakkan ketika runtu, berdirikan ketika runtuh, mari pertajam tulisan bersat bersama,bersinergi, berkolaborasi bangun bangsa menuju Indonesia menjadi mercusuar dunia." pungkas Pria asal Ambarawa Kabupaten Semarang. 

(Timredaksi).

×
Berita Terbaru Update