Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HEBOH KARANGANYAR: TAMBANG Di Duga ILEGAL BEROPERASI BAGAI MILIK SENDIRI, MODALNYA CUMA “IZIN LISAN”!

Senin, April 27, 2026 | April 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T17:16:33Z
Foto : Penampakan Galian C yang diduga elegal Di karanganyar
Karanganyar | KompasX.Com — Di zaman yang serba tertib dan diawasi ketat ini, ternyata masih ada saja “jagoan-jagoan kampung” yang berakting seolah dirinya adalah penguasa tunggal. Peristiwa kocak sekaligus menggelitik kesabaran warga terjadi di Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu (25/4/2026). Di sana, sebuah lokasi tambang beroperasi dengan riuh rendah, seolah-olah undang-undang cuma tulisan di kertas pembungkus gorengan!

 

Bayangkan saja, saat pemerintah sedang gencar-gencarnya membasmi praktik ilegal, di sana malah sibuk mengeruk tanah. Kalau dibilang meratakan tanah, wah... caranya agak aneh deh. Ekskavator sibuk menggali, truk antre mengangkut, dan tanahnya malah dikirim ke luar daerah buat dijual. Kalau ini namanya perataan lahan, berarti bikin sawah di Jakarta ya! 

 

Kronologi makin bikin tepuk jidat saat awak media bertemu dengan penjaga lokasi yang tak lain adalah anak dari pemilik lahan bernama BP Agung. Dengan santai dan muka tak berdosa, dia mengaku: "Iya betul, tanahnya dijual kok." Wah, jujur sih jujur, tapi sayang kejujurannya dipakai buat hal yang salah!

 

Lebih seru lagi saat si empunya lahan, BP Agung, dikonfirmasi. Dia tidak membantah, bahkan dengan entengnya bilang: "Memang belum ada surat izin, entah SIUP atau izin lingkungan, kosong semua. Lahannya sekitar 1 hektare ini."

 

Kalau sampai di sini mungkin kita sudah mau geleng kepala, tapi tunggu dulu... Bagian paling jenaka belum keluar! Ketika ditanya kok berani-beraninya beroperasi tanpa kertas selembar pun, jawabannya bikin nyengir sekampung:

 

"Memang tidak ada surat, tapi kegiatan ini kan SUDAH DIKETAHUI dan dapat IZIN LISAN, bahkan sampai ke dinas di Jawa Tengah lho! ungkap penjaga yang Di akui bahwa orang tersebut anak bapak agung"

 

Waduh! Sejak kapan urusan negara pakai sistem bisik-bisik atau ngomong lewat mulut saja? Apakah kalau ada masalah nanti suruh saksi telinga yang bersaksi di pengadilan? Aturan negara kok dijadikan seperti janji pacaran yang gampang putus nyambung? Ini sih bukan aturan, tapi aturokan! 

 

GAK CUMA IZIN HILANG, BBM RAKYAT PUN IKUT DIRAMPAS!

 

Belum habis heran dengan alasan "papan lisan", muncul lagi fakta yang bikin darah mendidih tapi sekaligus bikin ketawa miris. Diperkirakan alat berat yang dipakai untuk mengeruk keuntungan itu justru minumnya Solar Bersubsidi.

 

Coba bayangkan: Rakyat kecil berebut dan kadang susah dapat solar murah buat traktor atau kapal ikan, eh di sini mesin penggali tambang gelap malah asyik minum BBM yang haknya milik orang banyak. Jadinya pelaku ini punya dua prestasi sekaligus:

 

1. Juara Mengeruk Tanah Orang: Kerja tambang tanpa izin, padahal hukum sudah jelas-jelas melarang.

2. Juara Minum Hak Rakyat: Pakai solar subsidi buat bisnis besar, padahal itu khusus buat UMKM dan masyarakat.

 

Kalau dihukum nanti harusnya sekalian dicatat dalam rekor muri, kasus paling berani sekaligus paling kreatif akal-akalannya!

 

PERTANYAAN WARGA: ADA YANG MENGAYOMI ATAU CUMA PURA-PURA BUTA?

 

Kasus di Karanganyar ini ibarat leluasa yang tidak lucu. Sebelumnya saja daerah ini sudah beberapa kali tersandung masalah serupa, tapi yang kali ini benar-benar "maju kena, mundur kena", nekadnya bukan main. Terang-terangan di siang bolong, seolah yakin betul tidak akan disentuh hukum.

 

Warga pun mulai bertanya dengan nada bercampur curiga: "Apakah aparatnya lagi sakit semua? Atau memang ada 'mantra sakti' pelindung yang bikin mereka kebal hukum?"

 

Kalau dibiarkan terus, nanti jadinya lucu sekali: yang punya surat izin malah takut-takut, yang cuma modal omongan malah berkuasa. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda aparat bergerak menghentikan "pertunjukan" unik ini.

 

Rakyat cuma ingin tahu: Apakah hukum di Karanganyar ini berlaku buat semua orang, atau cuma berlaku buat yang tidak punya "izin lisan"? Jangan sampai nanti undang-undang kita diganti menjadi "Undang-Undang Sepatah Kata" ya! 

Red

###

×
Berita Terbaru Update