![]() |
| Foto : Ilustrasi karya AI |
Laporan yang diajukan oleh Kantor Hukum Advokasi.ID menyebutkan adanya dugaan penyimpangan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan identitas seorang perempuan berinisial S.L.O. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, yang bersangkutan tercatat sebagai anak dari pasangan B.S., seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dan P.U., seorang guru di salah satu SMP negeri di Batang.
Persoalan tersebut mencuat setelah dilakukan mediasi pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Batang. Dalam forum tersebut, B.S. menyampaikan bahwa S.L.O. hanya tinggal bersama keluarganya sejak masa sekolah menengah atas dan kemudian kembali kepada orang tua kandungnya setelah lulus. Ia juga menyatakan tidak pernah mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga maupun administrasi pemilu atas nama yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai bagaimana identitas seseorang dapat tercantum dalam sistem administrasi kependudukan apabila memang tidak pernah diajukan atau diketahui oleh kepala keluarga yang bersangkutan.
Kuasa hukum pelapor menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, laporan tersebut juga menyinggung kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti terdapat campur tangan jabatan dalam proses administrasi kependudukan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dalam surat pengaduannya, pelapor turut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatian publik juga tertuju pada independensi proses pemeriksaan setelah muncul informasi mengenai adanya hubungan kedekatan antara sejumlah pihak yang terlibat dalam proses mediasi. Karena itu, masyarakat berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.
Laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 diketahui telah disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Batang dan ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah di tingkat pusat, termasuk kementerian dan lembaga yang membidangi kepegawaian serta reformasi birokrasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Batang mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Publik kini menantikan langkah objektif dari pemerintah daerah untuk memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
(Redaksi/Tim)
