![]() |
| Foto ; Tri Septa Bayu Angara S.H. |
Menurut Tri Septa Bayu Ananta, dirinya bersama tim telah datang ke Polresta Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, alat bukti, serta tiga orang saksi untuk mengajukan laporan secara resmi. Namun hingga sekitar pukul 19.30 WIB, laporan tersebut disebut belum diterima.
"Kami datang dengan itikad baik untuk menempuh jalur hukum. Saksi dan alat bukti sudah kami siapkan, tetapi hingga berjam-jam laporan belum juga dilayani. Hal ini tentu mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan," ujar Tri.
Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kepolisian, khususnya dalam penyampaian laporan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, ia berharap proses pelayanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya hambatan yang tidak diperlukan.
Tri juga meminta agar laporan yang telah dipersiapkan dapat segera diterima dan diproses secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dari Polresta Surakarta mengenai alasan belum diterimanya laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polresta Surakarta terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.
Red:sari
