Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Waduh Diduga Laporan Tak Dilayani Berjam-jam di Polresta Surakarta, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Propam Mabes Polri

Sabtu, Juli 04, 2026 | Juli 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T21:22:49Z


Foto : Tri Septa Bayu Angara S.H. Kuasa Hukum Korban yang melaporkan Polresta Kartasura ke Kadivpropam Mabes polri. Gambar Bayu Angara kolaborasi karya AI. 
SURAKARTA | KompasX.com – Dugaan buruknya pelayanan di Polresta Surakarta kembali menjadi sorotan masyarakat setelah sebuah video yang memperlihatkan kuasa hukum korban mengaku tidak mendapatkan pelayanan saat hendak membuat laporan viral di media sosial. Peristiwa tersebut kini berujung pada pengaduan resmi ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum korban, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan tersebut melalui sistem pengaduan Propam Polri. Pengaduan itu telah teregister dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP).

Menurut Tri, dirinya datang ke Polresta Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa dokumen, alat bukti, serta tiga orang saksi untuk melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak. Namun hingga sekitar 20.00 WIB, laporan yang hendak diajukan disebut belum juga diterima.

"Kami datang bukan tanpa persiapan. Semua persyaratan kami bawa, termasuk alat bukti dan tiga orang saksi. Tetapi selama hampir empat jam kami hanya menunggu tanpa kejelasan," ujar Tri.

Yang lebih disesalkan, lanjutnya, saat pelapor menunggu kepastian di ruang pelayanan, sejumlah personel kepolisian justru terlihat berada di luar area SPKT dalam kondisi berkumpul dan merokok. Momen tersebut direkam dan videonya kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu berbagai tanggapan masyarakat.

Peristiwa itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan kepada masyarakat di Polresta Surakarta. Sebab, menurut kuasa hukum, laporan diajukan melalui prosedur yang semestinya dengan membawa bukti dan saksi yang cukup, namun tetap belum memperoleh pelayanan sebagaimana yang diharapkan.

Tri menegaskan, kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya apakah pelayanan hukum benar-benar diberikan secara profesional kepada setiap warga negara atau terdapat kendala lain yang menyebabkan laporan belum diterima. Ia meminta Propam Polri mengusut secara menyeluruh dugaan penolakan pelayanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami menyerahkan persoalan ini kepada Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan secara objektif. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan akan dilayani sesuai aturan tanpa membeda-bedakan siapa pelapornya," tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setelah video dugaan tidak dilayaninya laporan tersebut viral di media sosial. Berbagai tanggapan bermunculan yang meminta adanya penjelasan terbuka dari Polresta Surakarta agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Surakarta belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Laporan : Sari

×
Berita Terbaru Update