![]() |
| Foto : Trisepta Bayu Anggara SH. Selalu Kuasa Hukum. Ketika membiarkan keterangan |
Berdasarkan keterangan jumat 9 Oktober 2026. yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, seorang anggota kepolisian berinisial atau bernama IPDA Rekos Dias Pratama, NRP 89040653, disebut meminta uang sebesar Rp5 juta sekitar September 2026. Menurut keterangan tersebut, uang itu telah diserahkan oleh pihak keluarga dan diterima oleh pihak yang disebut dalam pengaduan.
Namun, persoalan itu disebut belum berhenti. Kuasa hukum menyatakan bahwa setelah penyerahan uang pertama, muncul lagi permintaan uang sebesar Rp20 juta.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tujuan permintaan uang, dasar hukumnya, serta pihak yang disebut akan menerima dana tersebut.
Nama Pengadilan Disebut dalam Dugaan Permintaan Uang
Hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah keterangan bahwa uang Rp20 juta tersebut diklaim akan diberikan kepada pihak pengadilan.
Jika keterangan itu benar, menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses peradilan dapat dipengaruhi oleh pembayaran di luar mekanisme resmi.
“Jangan sampai nama pengadilan digunakan sebagai alasan untuk meminta uang kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum. Jika memang ada permintaan seperti yang disampaikan keluarga klien kami, harus dijelaskan secara terbuka untuk kepentingan apa uang tersebut diminta,” tegas kuasa hukum, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Kuasa hukum menekankan bahwa proses penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum, prosedur resmi, dan prinsip akuntabilitas. Setiap biaya yang sah harus mempunyai dasar yang jelas serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rp5 Juta Disebut Telah Diserahkan, Mengapa Ada Permintaan Rp20 Juta?
Rangkaian keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif.
Pertama, apa dasar permintaan uang Rp5 juta yang disebut telah diserahkan keluarga klien?
Kedua, untuk kepentingan apa uang tersebut diminta dan diterima?
Ketiga, apa dasar permintaan tambahan sebesar Rp20 juta?
Keempat, apakah benar terdapat hubungan antara permintaan uang tersebut dengan pihak pengadilan sebagaimana diklaim dalam keterangan yang diterima kuasa hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum dapat dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Namun, apabila terdapat pengaduan resmi dan bukti pendukung, persoalan tersebut layak diperiksa oleh pihak berwenang secara profesional.
Bukti komunikasi, keterangan saksi, kronologi penyerahan uang, serta dokumen terkait dapat menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran dugaan tersebut.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Transparan
Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyatakan akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar dugaan permintaan uang tersebut ditangani melalui mekanisme pengaduan yang sesuai.
Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum agar mereka memperoleh kepastian prosedur dan tidak mengalami tekanan akibat permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar resminya.
“Hukum tidak boleh menjadi tempat transaksi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi,” demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum.
Menurut pihak kuasa hukum, bukti-bukti yang tersedia siap disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diuji sesuai prosedur.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Institusi
Dugaan ini perlu ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keterangan dari satu pihak belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Karena itu, klarifikasi dari IPDA Rekos Dias Pratama dan penjelasan resmi Polres Pekalongan Kabupaten penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Apabila pengaduan telah disampaikan, perkembangan penanganannya juga perlu diinformasikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan ketika muncul dugaan penyimpangan yang menyangkut pelayanan dan penegakan hukum.
Kini, pertanyaan utamanya bukan sekadar mengenai nominal Rp5 juta dan Rp20 juta, melainkan apakah seluruh rangkaian dugaan tersebut dapat diuji secara transparan berdasarkan bukti dan keterangan semua pihak.
Laporan: Iskandar
