Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

TIGA TAHUN MENUNGGU KEADILAN, KINERJA KANIT UNIT I POLRES SEMARANG DIPERTANYAKAN! CCTV ADA, SP2HP BERULANG, KAPAN KASUS SUKINEM TUNTAS?

Selasa, November 03, 2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T05:16:20Z

 

SEMARANG | KompasX.com – Sudah terlalu lama sebuah keluarga menunggu kepastian hukum. Laporan dugaan perampasan kendaraan Yamaha NMAX dan ATV yang berkaitan dengan peristiwa di Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kini kembali menjadi sorotan tajam.


Perkara yang diperjuangkan Sukinem bersama anak kandungnya, Iskandar, tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penanganan perkara di Unit I Satreskrim Polres Semarang. Pasalnya, meskipun keluarga mengaku telah berulang kali meminta perkembangan penanganan, kepastian hukum yang mereka harapkan belum juga diperoleh.


Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa perkara yang disebut memiliki rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi tersebut masih membutuhkan waktu begitu panjang untuk mendapatkan kejelasan?


CCTV ADA, SAKSI DISEBUT TERSEDIA, TETAPI KELUARGA MASIH MENUNGGU


Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Pongangan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.


Dalam peristiwa tersebut, satu unit Yamaha NMAX dan satu unit kendaraan ATV milik Iskandar diduga dirampas oleh Lukas Aris Susanto dan Tabeta Sri Lestari bersama sejumlah orang lainnya.


Iskandar merupakan anak kandung Sukinem sekaligus pemilik kendaraan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.


Keluarga menyebut memiliki rekaman CCTV bertanggal 23 Juli 2023 pukul 19.18.19 WIB. Rekaman itu memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar kendaraan di dalam sebuah ruangan.


Bagi Iskandar, rekaman tersebut merupakan salah satu bukti penting yang harus diperiksa secara serius oleh penyidik.


"Jangan hanya laporan kami yang dicatat, tetapi bukti-bukti yang kami sampaikan juga harus benar-benar didalami. CCTV ada, saksi juga ada. Kami ingin mengetahui sejauh mana semua bukti itu diperiksa dan apa hasilnya," ungkap Iskandar.


Ia menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar mendampingi ibunya sebagai pelapor. Ia juga merupakan pemilik kendaraan yang mengaku mengalami kerugian secara langsung.


KANIT UNIT I IPDA BAYU ADI RIANTO DISOROT, KOMUNIKASI PENYIDIK DIPERTANYAKAN


Sorotan kini mengarah kepada penyidik Unit I Satreskrim Polres Semarang, IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., yang tercantum dalam komunikasi penanganan perkara tersebut.


Iskandar mengaku kecewa karena upaya komunikasi melalui WhatsApp maupun telepon untuk menanyakan perkembangan perkara disebut berulang kali tidak memperoleh jawaban sebagaimana yang diharapkan.


Bahkan, ketika dirinya datang langsung ke Polres Semarang untuk meminta penjelasan, ia mengaku beberapa kali tidak berhasil bertemu dengan penyidik yang bersangkutan.


"Kami menghubungi bukan untuk mengganggu pekerjaan penyidik. Kami hanya ingin mengetahui perkembangan perkara yang sudah lama kami perjuangkan. Saya sebagai anak pelapor sekaligus pemilik kendaraan yang dirugikan tentu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara," ujar Iskandar.


Ia mempertanyakan mengapa komunikasi antara penyidik dan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut tidak berjalan secara maksimal.


"Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Kalau masih ada pemeriksaan yang harus dilakukan, jelaskan apa yang menjadi kekurangannya. Jangan sampai masyarakat harus berkali-kali menghubungi dan datang ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan informasi," tegasnya.


Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan informasi perkembangan perkara kepada pelapor.


Sebab, profesionalitas penanganan perkara bukan hanya berkaitan dengan pemeriksaan alat bukti, melainkan juga bagaimana institusi kepolisian memberikan pelayanan, komunikasi, dan kepastian informasi kepada masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari IPDA Bayu Adi Riyanto atas konfirmasi yang telah disampaikan.


SP2HP KE-VI TERTANGGAL 4 MEI 2026, MENGAPA BELUM ADA KEJELASAN AKHIR?


Berdasarkan dokumen SP2HP ke-VI Polres Semarang tertanggal 4 Mei 2026 yang diterima pihak keluarga, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal tersebut.


Dalam dokumen itu disebutkan dua rencana kegiatan penyidikan selanjutnya:


1. Pemeriksaan tambahan terhadap pelapor.

2. Pemeriksaan tambahan terhadap ahli bahasa.


Selain itu, terdapat surat panggilan saksi tertanggal 4 Mei 2026 yang meminta Sukinem hadir untuk memberikan keterangan tambahan pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.


Dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan.


Namun, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Polres Semarang:


- Apa saja hasil pemeriksaan CCTV yang telah dilakukan?

- Apakah seluruh saksi yang mengetahui peristiwa sudah diperiksa?

- Apa hasil gelar perkara tanggal 4 Mei 2026?

- Apa kendala yang menyebabkan proses penanganan perkara berlangsung begitu lama?

- Bagaimana tahapan dan target penyelesaian penyidikan selanjutnya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari tuntutan transparansi pelayanan publik.


Keluarga berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


JANGAN BIARKAN PELAPOR TERUS MENERUS MENGEJAR PENYIDIK


Salah satu persoalan yang paling dikeluhkan Iskandar adalah sulitnya memperoleh komunikasi dengan penyidik.


Menurutnya, masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana seharusnya mendapatkan pelayanan dan informasi yang layak, bukan justru merasa kesulitan ketika ingin mengetahui perkembangan laporan.


Iskandar mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal sudah berjalan maksimal terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian keluarga tersebut.


Ia juga berharap tidak muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa perkara hukum dapat diperlakukan berbeda karena kemampuan ekonomi atau kedudukan seseorang.


Meski demikian, Iskandar meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian.


SMSI JAWA TENGAH SIAP MENGAWAL, ATENSI PIMPINAN POLRI DIPERLUKAN


Persoalan ini turut menjadi perhatian kalangan media yang menyampaikan tergabung dalam SMSI Jawa Tengah.


Sekitar 160 media disebut berada dalam jaringan yang menjadi bagian dari upaya publikasi dan pengawasan persoalan tersebut.


Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., terkait perkembangan perkara, pemeriksaan CCTV, keterangan saksi, serta alasan pihak keluarga belum mendapatkan kepastian yang diharapkan.


Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan jawaban.


Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi IPDA Bayu Adi Riyanto maupun Kapolres Semarang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan kendala teknis maupun hukum yang dihadapi penyidik.


Pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik, tetapi untuk mendorong transparansi dan evaluasi terhadap pelayanan penegakan hukum.


KAPOLDA JATENG DAN KAPOLRI DIMINTA EVALUASI PENANGANAN PERKARA


Iskandar secara tegas meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang dialami ibu kandungnya.


Menurutnya, pergantian Kapolres maupun Kasat Reskrim selama perjalanan penanganan perkara tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk terus menunggu tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.


Ia meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan, termasuk komunikasi penyidik dengan pelapor, pemeriksaan alat bukti, dan perkembangan tindak lanjut perkara.


"Saya meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri turun tangan memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Sudah beberapa kali berganti Kapolres dan Kasat Reskrim, tetapi kami masih mempertanyakan kepastian hukumnya," ungkap Iskandar.


"Saya tidak meminta hukum dipaksakan untuk memenangkan saya. Saya hanya meminta keadilan. Periksa CCTV, periksa saksi, dan apabila memang ditemukan unsur pidana serta bukti yang cukup, proses sesuai ketentuan hukum. Kalau ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa penjelasan," tambahnya.


Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi mengenai rencana audiensi dengan Polda Jawa Tengah. Salah satu persoalan yang akan disampaikan adalah penanganan perkara ibunya serta dugaan perampasan kendaraan miliknya.


PERTANYAAN BESAR UNTUK POLRES SEMARANG: SAMPAI KAPAN KELUARGA HARUS MENUNGGU?


Kasus Sukinem kini menjadi gambaran persoalan yang lebih luas mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian.


CCTV menjadi salah satu bukti yang diminta keluarga untuk didalami. Keterangan saksi disebut tersedia. SP2HP telah diterbitkan hingga tahap keenam. Namun, keluarga masih menantikan penjelasan mengenai hasil penyidikan dan arah penyelesaian perkara.


Publik tentu tidak meminta penyidik melanggar prosedur atau memaksakan seseorang menjadi tersangka. Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut tanpa penjelasan.


Kini pertanyaan tersebut layak dijawab oleh pimpinan Polres Semarang:


Apakah penanganan perkara ini sudah berjalan sesuai standar profesionalitas penyidikan?


Apakah komunikasi penyidik dengan pelapor sudah memenuhi standar pelayanan kepolisian?


Dan kapan keluarga Sukinem mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai perkembangan perkara yang mereka perjuangkan?


Kepastian hukum merupakan hak masyarakat, bukan pemberian yang harus dimohon berulang kali.


Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena laporan yang telah diperjuangkan bertahun-tahun tidak disertai komunikasi dan penjelasan yang memadai.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Iskandar, dokumen SP2HP dan surat panggilan Polres Semarang tertanggal 4 Mei 2026, serta upaya konfirmasi redaksi. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPDA Bayu Adi Riyanto, Polres Semarang, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

×
Berita Terbaru Update