![]() |
pabrik semen PT. Soen Daya Abadi (Sun Mortar), Bergas, Kabupaten Semarang, |
KABUPATEN SEMARANG KompasX.com Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang engineer, Suminto, di pabrik semen PT. Soen Daya Abadi (Sun Mortar), Bergas, Kabupaten Semarang, kini menjadi sorotan tajam. Pernyataan dari seorang oknum LSM berinisial ED, yang sebelumnya mengklaim bahwa tidak ada kecelakaan kerja di pabrik tersebut, kini terbukti tidak sesuai dengan fakta.
Kesaksian Keluarga: Suami Meninggal Akibat Kecerobohan Pabrik
Dalam wawancara eksklusif dengan KompasX.com, istri korban, Ibu Partini, mengungkapkan bahwa almarhum Suminto meninggal dunia saat memperbaiki mesin produksi pada 6 Juli 2024, malam 1 Suro. "Suami saya sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Ini adalah kecelakaan kerja, dan saya punya bukti fotonya," ujar Ibu Partini dengan suara bergetar.
![]() |
Foto istri korban saat Diwawancarai |
Bukti tersebut berupa foto-foto kondisi almarhum saat dirawat di rumah sakit. Kesaksian ini diperkuat oleh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. "Belum setahun kejadian itu. Semua orang tahu, tapi anehnya pihak pabrik dan ED malah menyangkal. Standar K3 di pabrik itu memang minim," ungkap warga tersebut.
Kontradiksi Pernyataan ED dengan Fakta di Lapangan
ED, yang mengaku sebagai perwakilan dari pabrik, sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi. Namun, pengakuan keluarga korban dan temuan tim media membantah klaim tersebut. Insiden ini diduga kuat terjadi karena kurangnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pabrik tersebut.
"Kalau tidak ada kecelakaan, lalu mengapa suami saya meninggal? Mengapa kami hanya diberi akses terbatas untuk melihat rekaman CCTV kejadian itu?" tanya Ibu Partini, menantang pihak pabrik dan ED.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Alih Fungsi Lahan Hijau
Selain kasus kecelakaan kerja, muncul pertanyaan besar tentang legalitas operasional pabrik. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan lahan hijau tanpa izin yang sesuai untuk aktivitas industri.
Tim KompasX.com mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang untuk mencari kejelasan. Namun, tanggapan yang diterima justru memperkuat dugaan kurang transparannya pengelolaan izin pabrik. "Kami tidak bisa memberikan informasi tanpa surat resmi," kata salah satu petugas yang tampak menghindari pertanyaan langsung terkait alih fungsi lahan.
Kepala Pabrik, Leo, bahkan mengaku tidak berwenang menjelaskan status perizinan. Direktur Utama PT. Soen Daya Abadi, Cahya, juga menyampaikan bahwa semua izin sudah lengkap. Namun, pernyataan ini tidak didukung bukti konkret yang bisa diakses publik.
Publik Menuntut Tanggung Jawab dan Transparansi
Kasus ini telah memicu kemarahan masyarakat yang mendesak pihak pabrik dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab. Tidak hanya terkait keselamatan kerja, tetapi juga mengenai legalitas lahan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Keluarga korban menuntut keadilan atas kehilangan yang mereka alami. "Kami hanya ingin pabrik ini bertanggung jawab dan menghentikan kebohongan yang menyakitkan hati kami," ujar Ibu Partini.
Masyarakat dan aktivis lingkungan meminta audit menyeluruh terhadap operasional pabrik untuk memastikan standar keselamatan dan legalitas dipenuhi. Mereka juga menuntut transparansi penuh dari dinas terkait dan perusahaan dalam menjawab dugaan pelanggaran.
Penutup: Jangan Ada Lagi Korban
Kasus kecelakaan di Sun Mortar ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya keselamatan kerja dan transparansi perusahaan. PortalIndonesiaNews.Net berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
Dunia usaha dan pemerintah diharapkan mengambil pelajaran dari kasus ini agar tidak ada lagi keluarga yang harus kehilangan orang tercinta akibat kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.
(Red/Time)