Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI . Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon

Rabu, April 01, 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T04:48:40Z
.                   foto : istimewa

YOGYAKARTA | kompasX.com, [31 Maret 2026] – Kuasa hukum Para Pemohon /Para Terdakwa BPK.zulfikri Sofyan ,S.H  dalam perkara Pra-Peradilan yang diduga penangkapan tanpa prosedur resmi menjelaskan bahwa putusan yang diajukan telah ditolak oleh hakim tunggal Reza Tyrama, SH pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut kuasa hukum, hakim tunggal tidak memperhatikan secara seksama, mendalam dan proporsional bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak dan Hakim tunggal hanya mempertimbangkan dari sisi Para Termohon. Sebagaimana terungkap dengan terang benderang dalam persidangan, bukti bukti dan kedua saksi Para Termohon justru mendukung dalil gugatan/ permohonan Para Pemohon. Beberapa bukti dihubungkan dengan keterangan saksi kedua saksi dari Termohon membuktikan kesalahan Prosedur Penetapan Tersangkan, Penangkapan yang berujung Penahanan Para Pemohon. Laporan polisi dibuat jam 14.00 WIB Tanggal 13 Januari 2026, jam 20.00 hasil gelar yang menyatakan ada unsur pidana selanjutnya Berita Wawancara terhadap saksi pelapor, korban. Jam 23.00 WIB baru dibuat BAP saksi pelapor, jam 23.30 Gelar Perkara Penetapan Tersangka dan selanjutnya jam 23.55 dilakukan Penangkapan salah satu Tersangka (A). Dari rangkaian peristiwa hukum berdasarkan bukti dari Termohon tersebut dikuatkan keterangan kedua saksi dari anggota polisi tersebut BAP saksi dilakukan jam 23.00, paling tidak membuat BAP paling cepat 3 jam, gelar Perkara paling cepat 2 jam. Faktayan jam 20.00 pihak eksekutor/ penangkapan sudah menghubungi Tersangka A padahal eksekutor ini baru terima surat perintah setelah gelar perkara penetapan tersangka A jam 22.30. selanjutnya kalau hakim menggunakan nalar BAP saksi dimulai jam 23.00 berarti paling cepat selesai jam 002 WIB dilanjut gelar perkara 2 jam berarti mestinya jam 04.00 pihak eksekutor baru bisa melakukan penangkapan itupun jika harus membawa surat perintah. 

.                    foto : istimewa
 
"Kita sangat prihatin karena dalam putusan ini, seluruh argumen terkait kelanggaran prosedur penangkapan dan bukti-bukti pendukung, saksi yang disajikan para pihak seolah-olah tidak diperhitungkan sama sekali.Hakim tampaknya hanya mengacu pada narasi dari satu pihak saja," ujar kuasa hukum Zulfikri Sofyan S.H.
Ketika kedua saksi dari Termohon dihadirkan di persidangan, kami sudah menyampaikan pandangan hukum kepada Hakim dipersidangan bahwa kedua saksi adalah anggota kepolisian sedangkan yang menjadi Termohon adalah institusi kepolian sehingga keterangan yang bersangkutan sangat tidak objektif dan argumentasi kami tersebut sesuai dengan Putusan MA Nomor 1531/K.Pid-Sus/2010 yang dalammpertimbangan hukumnya menyebutkan : Keterangan kedua saksi yang menangkap adalah anggota kepolisian tidak dapat diterima karena kebenarannya diragukan", akan tetapi Hakim tidak menggubris. Hakim juga tidak melihat proses penyidikan yang berpindah pindah dari Polresta yang katanya locus ada di wilayah Kota Yogyakarta, namun kemudian berubah ke Bantul dan penyidikan dilimpahkan ke Polres Bantul, pihak Polres Bantul merasa ada yang aneh dan menyayangkan tindakan polresta yang terburu buru menangkap para tersangka, oleh Polres Bantul dilimpahkan ke Polda DIY, sampai saat ini Polda DIY juga masih kebingungan, terbukti sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan penahanan dan baru melakukan Rekonstruksi versi korban
 
Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu proses rekonstruksi kasus yang akan dilakukan oleh Polda DIY Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.

.     foto : warga Pandeyan Sewon bantul
 
"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses rekonstruksi ini, dengan harapan dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa setiap tahapan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keadilan harus bisa diraih oleh semua pihak, termasuk terdakwa yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tambah kuasa hukum.
 
Pihak kuasa hukum yang diwakilin BPK.zufikri sofyan juga menyampaikan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah-langkah berikutnya, tidak tertutup kemungkinan melaporkan Hakim pemeriksa perkara Pra Peradilan ke Hakim Pengawas dan Komisi Yudisial guna memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.
 
(Red / Erwin)
 
×
Berita Terbaru Update