Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Permainan Kotor di Balik Penutupan Akses Makam Mbah Priuk, Dinas Terkait Dinilai Abai

Jumat, Desember 27, 2024 | Desember 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T17:32:50Z
Foto istimewa Holilur Rohman

Jakarta – Penutupan akses menuju Makam Kramat Mbah Priuk (Gubah Alhaddad) di Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan permainan kotor oleh instansi terkait mencuat. Komandan Intelijen Kopasgasus LGS RI, Holilur Rohman, dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan tersebut telah merugikan masyarakat luas, terutama para peziarah dan jamaah majelis taklim yang rutin mengunjungi makam tersebut.

“Kami menduga ada indikasi permainan kotor yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat hukum untuk kepentingan pribadi. Ini jelas tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Holilur Rohman dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Dinas Terkait Dinilai Tidak Bertanggung Jawab

Laporan masyarakat setempat dan petinggi makam menyebutkan bahwa akses utama ke makam ditutup tanpa alasan jelas. Holilur menyoroti peran instansi seperti aparat Kepolisian KP3 Jakarta Utara, perangkat Kecamatan Koja, serta RT/RW setempat dalam penutupan tersebut.

“Anehnya, ketika masyarakat melapor, Kapolda Metro Jaya dan instansi terkait terkesan mengabaikan laporan ini. Ketidakpedulian ini memunculkan dugaan bahwa ada kepentingan tersembunyi di balik penutupan akses,” lanjut Holilur.

Penutupan ini telah menyebabkan para peziarah harus mencari jalan alternatif yang lebih sulit dijangkau. Akibatnya, aktivitas keagamaan dan tradisi budaya masyarakat terganggu.

Sanksi Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022

Holilur mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum atau instansi tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa:

1. Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat hingga 3 tahun.

3. Penundaan pendidikan hingga 3 tahun.

4. Penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja.

5. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jika benar ada pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Holilur.

Tuntutan dan Himbauan

Holilur menyerukan agar pemerintah pusat, Mabes Polri Divisi Propam, Kementerian Negara, Staf Kepresidenan, dan Komisi III DPR RI segera turun tangan. Ia mendesak agar akses utama menuju makam segera dibuka untuk menghindari keresahan lebih lanjut.

“Ini bukan sekadar jalan yang ditutup. Ini adalah simbol keadilan dan hak masyarakat untuk menjalankan tradisi keagamaan tanpa hambatan,” imbuhnya.

Apakah Penutupan Ini Bagian dari Kepentingan Pribadi?

Dugaan bahwa ada motif kepentingan pribadi di balik penutupan akses ini semakin kuat setelah instansi terkait gagal memberikan penjelasan yang memadai. Ketidaktransparan ini memunculkan pertanyaan: apakah dinas terkait sedang melindungi kepentingan kelompok tertentu?

Harapan Publik untuk Tindakan Tegas

Penutupan akses menuju Makam Kramat Mbah Priuk menjadi bukti nyata bahwa birokrasi yang tidak transparan dapat merugikan masyarakat. Publik berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan tegas untuk mengembalikan hak masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap pemerintah.

Makam Mbah Priuk bukan hanya tempat ziarah, tetapi juga simbol nilai-nilai keberagaman dan toleransi. Penutupan aksesnya mencederai hak masyarakat untuk melestarikan tradisi keagamaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

(Red/Time)


×
Berita Terbaru Update