![]() |
| Foto : HRD PT. UNIVERSAL INDO PERSADA (UNIGROUP) RENDI HERMAWAN Yang Saat Ini Jadi Sorotan. |
Alih-alih menguatkan tuduhan yang selama ini dibangun, putusan pengadilan justru menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.
Putusan tersebut membuat perhatian publik beralih kepada pihak yang melaporkan kasus ini, termasuk HRD perusahaan yang disebut-sebut berperan aktif dalam proses pelaporan, yakni Rendi Hermawan.
Banyak kalangan kini mempertanyakan dasar dan pertimbangan perusahaan hingga membawa persoalan yang pada akhirnya dinilai pengadilan tidak terbukti sebagai tindak pidana.
"Kalau akhirnya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, tentu publik berhak bertanya mengapa perkara ini sejak awal didorong ke ranah pidana," ujar salah satu pemerhati hukum yang mengikuti jalannya persidangan.
Kerugian Rp5,7 Juta, Karyawan Ditahan Berbulan-bulan
Sorotan semakin tajam karena nilai kerugian yang pernah disebut dalam perkara tersebut relatif kecil, yakni sekitar Rp5,7 juta. Informasi yang berkembang selama persidangan bahkan menyebut nilai tersebut telah dikembalikan.
Meski demikian, perkara tetap berjalan hingga berujung pada penahanan terdakwa selama berbulan-bulan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas langkah hukum yang ditempuh perusahaan terhadap karyawannya sendiri.
Sejumlah pengamat menilai kasus tersebut dapat menjadi preseden yang memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja apabila sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal atau hubungan industrial justru berujung pada proses pidana.
![]() |
| Foto : Muhamad Farhan Lie, Setelah Putusan Bebas Dan Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh majelis hakim 29 Mei 2026 |
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penggunaan Rekening Pribadi
Sorotan tidak berhenti pada proses pelaporan. Mantan Hakim Ad Hoc dan mantan Rektor Fakultas Hukum Undaris, Dr. Drs. K.R.N. Hono Sejati Pradoto Jatinagoro, S.H., M.Hum., turut menyoroti informasi yang muncul dalam persidangan terkait penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar adanya, maka perlu ada penjelasan yang terbuka dan transparan kepada publik.
"Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi yang berkaitan dengan perusahaan tentu dapat menimbulkan pertanyaan dari perspektif tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang sehat semestinya memiliki sistem administrasi dan keuangan yang jelas, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Kriminalisasi Menguat
Sejak awal persidangan, kuasa hukum Muhammad Farhan Lie, John L. Situmorang, S.H., M.H., berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hubungan kerja dibanding tindak pidana.
Pandangan itu kini kembali menguat setelah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa kandas di hadapan majelis hakim.
Putusan bebas tersebut memicu penilaian dari berbagai kalangan bahwa langkah pelaporan pidana terhadap karyawan perlu dievaluasi secara serius agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
Publik Menunggu Jawaban Manajemen
Pasca putusan bebas, perhatian masyarakat kini tidak lagi tertuju kepada mantan terdakwa, melainkan kepada manajemen perusahaan yang melaporkan perkara tersebut.
Publik menunggu penjelasan mengenai alasan perkara ini dibawa ke ranah pidana, mekanisme penyelesaian konflik internal perusahaan, hingga berbagai informasi yang muncul selama persidangan terkait tata kelola administrasi dan keuangan perusahaan.
Meski demikian, pihak perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap pekerja harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan bukti yang benar-benar kuat. Sebab ketika pengadilan akhirnya menyatakan seseorang tidak bersalah, maka pertanyaan besar justru dapat berbalik mengarah kepada pihak yang sejak awal mendorong proses hukum tersebut.
Laporan : Yosep

