![]() |
Foto: ilustrasi |
Buleleng Bali | KompasX.com — Sorotan publik kembali mengarah tajam ke jajaran penegak hukum di Kabupaten Buleleng. Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) secara resmi mendesak Polres Buleleng untuk bersikap tegas, netral, dan konsisten dalam menindaklanjuti laporan Nyoman Tirtawan terkait dugaan penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana tercantum dalam B/SP2HP/489/VI/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Ketua ABJ, Drs. Ketut Yasa, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ia meminta tidak ada lagi praktik pembiaran atau intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Ini bukan sekadar kasus agraria biasa. Ini soal penghormatan terhadap hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tegas Ketut Yasa.
Tirtawan Menang Berturut-turut di Tiga Tingkat Peradilan
Laporan ini bermula dari konflik agraria yang mencuat di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sengketa tersebut mencakup penerbitan sertifikat hak atas tanah yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan putusan pengadilan Nomor 59/PDT.G/2010/PN.SGR tanggal 17 Juni 2010.
Perjuangan Tirtawan mendapatkan legitimasi kuat setelah ia menang di Pengadilan TUN Denpasar, diperkuat oleh putusan banding PT TUN Mataram, dan terakhir dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Agung, meski Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng sempat mengajukan kasasi.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Artinya, segala penerbitan sertifikat di atas lahan sengketa itu batal demi hukum,” terang salah satu penasihat hukum Tirtawan.
Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Yuridis dan Melawan Hukum
Dalam perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng, telah dimintai klarifikasi dari sejumlah pihak penting, di antaranya:
Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kanwil Provinsi Bali
Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr., staf bidang survei dan pemetaan BPN Kabupaten Buleleng
Putu Agus Suradnyana, salah satu pihak yang diduga terkait dalam perkara
Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli pidana untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Pengadilan sebelumnya menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat atas objek sengketa tersebut adalah cacat yuridis secara prosedural, melawan hukum, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal serta wajib dicabut oleh pihak tergugat.
ABJ Ingatkan: Hormati Hukum, Jangan Main Mata!
Aliansi Buleleng Jaya memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi upaya pengaburan fakta atau permainan hukum dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa rakyat menaruh harapan besar pada institusi kepolisian untuk menunjukkan integritas dan keberpihakan kepada keadilan.
“Kami akan kawal, dan bila perlu, kami bawa ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI jika penanganannya mandek. Buleleng harus bebas dari mafia tanah!” pungkas Ketut Yasa.
(Red/Marno)