![]() |
Foto aktifitas tambang galian c yang diduga ilegal |
GROBOGAN | KompasX.com – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kini menjadi kekhawatiran masyarakat. Kegiatan tambang yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial F, tersebut dilaporkan telah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari hasil pantauan tim media di lokasi, tampak aktivitas penggalian tanah berlangsung secara masif, meninggalkan tebing-tebing curam dan rawan longsor di area sekitar permukiman warga.
“Kalau hujan deras datang, kami sangat khawatir tebingnya longsor. Ini sudah meresahkan banyak warga,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (7/7/2025).
Warga Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan
Warga mengaku telah berulang kali menyuarakan keresahan mereka terhadap aktivitas galian tersebut, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penindakan. Harapan mereka pun kini tertuju pada pemerintah daerah dan APH agar segera mengambil langkah tegas.
“Kalau memang tidak ada izinnya, ya seharusnya ditutup saja. Jangan tunggu ada korban. Kami masyarakat kecil tidak punya daya kalau dibiarkan seperti ini,” tegas warga lainnya.
Berpotensi Melanggar Hukum: Ini Landasan Hukumnya
Jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Sementara dalam aspek lingkungan, Pasal 98 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Dampak Serius: Bencana Ekologis hingga Sosial
Selain melanggar hukum, aktivitas galian C ilegal juga berpotensi memicu berbagai bencana ekologis seperti:
Longsor dan erosi akibat struktur tanah yang tidak stabil
Kerusakan akses jalan akibat lalu lintas truk tambang
Polusi udara dan suara
Penurunan kualitas hidup warga
Tidak hanya berdampak pada lingkungan fisik, aktivitas ini juga menyulut kecemasan sosial, konflik antarwarga, hingga mencoreng wibawa hukum jika tidak segera ditindak.
APH dan Pemkab Diminta Bertindak Cepat
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Grobogan, hingga Kejaksaan Negeri untuk melakukan investigasi dan penindakan.
Jika dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin akan timbul korban jiwa akibat longsor atau konflik horizontal.
Redaksi PortalIndonesiaNews.net masih terus berupaya mengonfirmasi perizinan kegiatan tersebut kepada pihak Kecamatan Tawangharjo, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Polres Grobogan.
Red/time