![]() |
Foto ilustrasi |
PANDEGLANG | KompasX.com – Dunia pers di Banten kembali diguncang oleh aksi intimidasi terhadap jurnalis. Kali ini, dugaan ancaman dilontarkan oleh oknum pelaksana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Ranca Tereup, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, terhadap wartawan anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI).
Insiden itu membuat Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, naik pitam. Dengan tegas ia menyatakan, “Kami ini lembaga kontrol. Kalau kami bekerja sesuai tupoksi dan koridor hukum, jangan coba-coba mengancam! Dia jual, kami borong!” katanya geram saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/7/2025).
Wartawan Diteriaki, Ketua DPC GWI Pandeglang Diancam Ajak Duel
Ancaman tersebut bermula dari pemberitaan yang disampaikan Raeynold Kurniawan, Ketua DPC GWI Kabupaten Pandeglang. Ia menyoroti dugaan pelanggaran keselamatan kerja oleh para pekerja proyek SPAM yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di ketinggian lebih dari 10 meter.
Alih-alih merespons secara profesional, oknum pelaksana proyek justru mengirimkan pesan WhatsApp bernada provokatif, bahkan mengajak duel.
“Saya sudah kirimkan beritanya beberapa hari lalu, tapi tidak digubris. Baru Minggu malam kemarin dia aktif dan membalas dengan sikap arogan, kirim foto pekerja yang pakai APD. Tapi kami punya video yang membuktikan sebaliknya,” jelas Raeynold kepada sejumlah rekan media.
Syamsul Bahri: “Kalau Tak Setuju, Pakai Hak Jawab, Bukan Ngancam!”
Menanggapi insiden itu, Syamsul Bahri mengingatkan pentingnya prinsip hak jawab dan keberimbangan informasi dalam dunia jurnalistik. Ia mengkritik keras tindakan arogansi oknum pelaksana yang justru mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
“Kalau ada yang tidak sesuai dalam pemberitaan, silakan pakai hak jawab. Bukan main gertak, bukan intimidasi. Ini negara hukum!” tegasnya.
Syamsul bahkan menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk menindak pelaku yang diduga telah mengintimidasi insan pers.
Dasar Hukum: Intimidasi terhadap Pers adalah Tindak Pidana
Tindakan intimidasi terhadap wartawan melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Panggilan untuk Dinas Terkait: Tegur Oknum Pelaksana
Raeynold berharap agar dinas teknis terkait di Pandeglang segera mengambil tindakan dan memberikan teguran tegas kepada oknum pelaksana yang diduga melanggar etika dan keselamatan kerja serta mencoreng kemitraan antara wartawan dan pelaksana proyek.
"Kami bukan musuh pelaksana, justru kami adalah mitra kontrol sosial. Tapi kalau sudah mengintimidasi, kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.
GWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai peringatan keras bahwa pers bukan untuk ditakut-takuti—pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi!
Red/Time