![]() |
GARUT | KompasX.Com — Pemandangan memprihatinkan mengusik nurani publik di wilayah Garut Selatan. Bendera Merah Putih, simbol kehormatan, perjuangan, dan kedaulatan bangsa, terlihat robek, lusuh, dan kusam berkibar di depan kantor STISIP SAINS (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Samudera Indonesia Selatan), berlokasi di Jalan Raya Cijayana, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Selasa (17/6/2025).
Hasil pantauan langsung awak media pada Kamis (19/6) memperlihatkan kondisi bendera sangat memalukan: terbelah dua, lapuk, dan kusam, namun tetap dibiarkan berkibar di halaman utama kampus. Tidak hanya mencoreng citra lembaga pendidikan, hal ini juga dinilai melecehkan lambang negara.
Pelanggaran UU Bendera Negara
Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan:
"Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."
Bahkan dalam Pasal 67 UU yang sama, pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kampus Diam, Publik Geram
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak STISIP SAINS. Tidak ada klarifikasi, permintaan maaf, apalagi upaya penggantian bendera yang seharusnya menjadi prioritas simbolis dan etis.
Padahal sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus seharusnya menjadi teladan dalam membangun nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap simbol negara.
“Bagaimana mungkin mahasiswa diajarkan nasionalisme, sementara kampusnya sendiri abai terhadap lambang negara?” kata seorang warga yang menyaksikan langsung kondisi bendera tersebut.
Seruan Tegas Masyarakat
Reaksi masyarakat pun bermunculan, sebagian menyuarakan kekesalan dan mendesak aparat setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menindak tegas kelalaian ini, termasuk memberikan teguran administratif.
“Ini bukan sekadar kain sobek. Ini simbol perjuangan ribuan nyawa. Mengibarkan bendera yang robek sama saja dengan mencederai nilai-nilai kebangsaan,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Simbol Negara Bukan Sekadar Formalitas
Bendera Merah Putih bukan hanya atribut upacara. Ia adalah simbol persatuan, harga diri, dan identitas bangsa. Dalam konteks apapun—terlebih di lingkungan pendidikan—penghormatan terhadap bendera negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak kampus. Apakah akan mengakui kesalahan dan segera bertindak? Atau tetap diam dalam kelalaian yang menyakitkan mata dan hati rakyat Indonesia?