Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sigap! Kejari Karanganyar Dalami Pengaduan LCKI atas Dugaan Korupsi di SMPN 2 Mojogedang: Kepala Sekolah Diduga Kebal Hukum

Rabu, Juli 16, 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T09:03:04Z
Foto istimewa
KARANGANYAR | KompasX.com –Gerak cepat dan profesional ditunjukkan Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menyikapi laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Pengaduan resmi dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah tertanggal 30 Juni 2025, kini telah masuk tahap pendalaman dan pengkajian serius oleh pihak kejaksaan.

Tim jaksa yang menangani kasus ini adalah Bonard David Yuniarto, S.H., M.H. selaku Kepala Intelijen Kejari Karanganyar, dan Daniel Widya Kurniawan, S.H., Kepala Subseksi I pada Bidang Intelijen. Saat menerima kunjungan dari tim pengadu LCKI pada 15 Juli 2025, kedua pejabat kejaksaan menyampaikan bahwa kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum berlaku.

“Kami dalami semua laporan. Banyak pengaduan serupa masuk, dan ini menyangkut penyalahgunaan jabatan serta dugaan perampokan uang negara. Kami tindaklanjuti,” ujar Rahmat Hidayat, Sekretaris LCKI Karanganyar.

Kepala Sekolah SMPN 2 Mojogedang Diduga Langgar Hukum, Tapi Tetap Santai

Sorotan tajam tertuju pada Sariman, S.Pd., Kepala SMPN 2 Mojogedang, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar berupa penarikan uang seragam siswa, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan jabatan lainnya. Ironisnya, meski laporan tengah bergulir di kejaksaan, Sariman terkesan tak gentar.

“Beliau malah berkoar bahwa laporan LCKI sudah ‘disikat’ dan ‘dibereskan’ oleh LSM yang tak disebut namanya, hanya disebut berinisial ‘PT’,” ungkap Joko Tirtono, S.H., pengacara LCKI yang akrab disapa P. Jack Lawyer.

Menurut Jack, pernyataan seperti itu tidak hanya arogan, tetapi juga berpotensi mencederai martabat hukum dan melecehkan institusi resmi negara seperti LCKI yang dipimpin langsung oleh Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Da’i Bachtiar, mantan Kapolri di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Kami akan urus ini. Jika terbukti benar, ucapan-ucapan seperti itu bukan hanya melecehkan LCKI, tapi menghina supremasi hukum. Saya tidak akan diam, kami siap proses secara pidana,” tegas Jack.


Landasan Hukum yang Mendukung Penindakan:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Melarang keras adanya pungutan wajib oleh sekolah negeri tanpa dasar hukum dan persetujuan komite.
3. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 dan 6: ASN dilarang melakukan pungutan tidak sah dan dilarang menyalahgunakan jabatan.


 LCKI: Dunia Pendidikan Harus Bersih, Jangan Dibiarkan Jadi Sarang Penyimpangan

Rahmat Hidayat menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya jadi benteng moral bangsa, bukan ladang bisnis atau proyek pungli berkedok seragam dan iuran.

“Kalau benar kepala sekolah bicara seperti itu, maka ini bukan hanya perkara hukum, tapi mentalitas bobrok yang harus dibersihkan.”

LCKI pun mengapresiasi langkah cepat Kejari Karanganyar dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar..

Laporan: iskandar

×
Berita Terbaru Update