Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal! 96 SHM Diduga Terbit di Hutan Lindung Way Kanan, GERMASI Desak Kejari Periksa 119 Kelompok Tani!

Rabu, Juli 02, 2025 | Juli 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-02T03:19:35Z

 

Foto. : istimewa
WAY KANAN | KompasX.com — Aroma penyimpangan hukum kembali tercium dari jantung kawasan hutan lindung Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan. Kali ini, Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI) menyoroti dugaan pelanggaran besar-besaran dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh 119 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diduga menjadi dalang di balik terbitnya 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara!


Tak main-main, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi demi keseimbangan ekologi, justru diduga telah dialihfungsikan secara sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu—dengan memanfaatkan celah dalam izin HKm.


“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah pengurus KTH menyalahgunakan izin HKm untuk melegitimasi penguasaan lahan hutan lindung. Bahkan sampai terbit SHM! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk perampokan ruang hidup yang dilegalkan!” tegas Ridwan Maulana, CPL., CDRA., selaku Founder GERMASI, Rabu (02/07/2025).


Terjadi di Tiga Kecamatan, Dugaan Terstruktur dan Masif!

Skandal ini disebut tersebar di tiga kecamatan: Rebang Tangkas, Kasui, dan Banjit, wilayah yang masuk dalam pengelolaan Register 24 Bukit Punggur. GERMASI menilai bahwa penyimpangan ini terstruktur, sistematis, dan masif, karena melibatkan jaringan luas pengurus KTH.


Oleh karena itu, GERMASI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk memeriksa seluruh struktur pengurus KTH, dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga para anggota yang diduga ikut menikmati hasil dari penguasaan lahan ilegal.


KPH dan Dinas Kehutanan Lampung Diduga Lalai, Atau Terlibat?

Tak hanya kelompok tani, GERMASI juga menyoroti peran pasif bahkan diduga aktif dari lembaga pemerintah seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Kedua institusi ini disebut lalai melakukan pengawasan, bahkan berpotensi kuat terlibat dalam pembiaran praktik alih fungsi kawasan lindung.


“Jangan ada yang merasa kebal hukum. KPH dan Dinas Kehutanan juga harus diperiksa! Jangan-jangan ini bukan kelalaian, tapi kongkalikong,” ucap Ridwan lantang.


Fungsi Ekologis Hutan Terancam, GERMASI Siap Kawal Sampai Tuntas!

GERMASI mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung Bukit Punggur memiliki peran vital dalam menjaga iklim, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Jika pembiaran ini terus berlangsung, dampaknya bukan hanya pada hukum dan tata ruang, tetapi juga pada masa depan generasi penerus.


Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan pernyataan resmi. Namun GERMASI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan membuka semua praktik busuk yang mencemari kawasan hutan demi keuntungan pribadi.

Laporan : isk
×
Berita Terbaru Update