Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bungkamnya Kapolres Blora Soal Dugaan Kriminalisasi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas Aparat

Selasa, September 09, 2025 | September 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-09T16:08:22Z

 

Foto : Ketika memberikan keterangan Dalam konferensi pers. Namun Berujung fitnah tanpa adanya dasar hukum dan bukti
Blora | KompasX.com – Polemik dugaan kriminalisasi tiga wartawan di Blora makin panas. Setelah pernyataan kontroversial Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto yang menyebut para wartawan pernah melakukan pemerasan di Temanggung terbantahkan dengan bukti rekaman, kini publik dikejutkan dengan sikap bungkamnya Kapolres maupun Kanit Polres Blora saat dimintai klarifikasi.

Redaksi KompasX.com telah melayangkan pertanyaan resmi pada Senin (1/9/2025) pagi, meminta Kapolres memberikan dasar hukum dan bukti kuat atas pernyataannya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali. Hal serupa juga terjadi saat pesan konfirmasi dikirimkan ke Kanit Unit 3 Polres Blora, Ipda Cahyoko.

Padahal, isu yang berkembang sangat serius karena menyangkut nama baik profesi wartawan sekaligus hak publik atas informasi yang benar. Bungkamnya aparat justru memperkuat dugaan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam konferensi pers 26 Mei lalu hanya opini tanpa dasar bukti.

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tuduhan Kapolres sangat tendensius.

“Kami punya bukti rekaman lengkap ketika oknum yang disebut Boby justru mencoba menyuap agar berita mafia BBM dihapus. Jadi kalau Kapolres menyebut wartawan memeras, itu murni fitnah. Bukti rekaman ini akan kami buka ke publik,” tegasnya.

Kuasa hukum wartawan, Dr. John L. Situmorang, S.H M.H., juga menilai tindakan aparat sarat kejanggalan. “Setelah P21, kewenangan perkara ada di Jaksa. Bagaimana mungkin polisi menghentikan dengan Restorative Justice? Ini aneh. Apalagi kini Kapolres menambah tuduhan baru tanpa bukti. Kami akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Sikap bungkam Polres Blora ini menuai kritik keras dari organisasi pers. Ketua AWPI Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, menyebut tindakan Kapolres Blora bukan hanya mencemarkan nama baik wartawan, tapi juga berpotensi membunuh kebebasan pers.

“Kalau aparat bisa bebas menuduh tanpa bukti, lalu bungkam saat dikonfirmasi, ini berbahaya bagi demokrasi. Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf,” tegas Elman.

Kini publik menunggu, apakah Polres Blora berani membuka bukti yang selama ini digembar-gemborkan atau tetap memilih bungkam. Sebab, semakin lama Kapolres dan Kanit tidak menjawab, semakin kuat dugaan bahwa pernyataan mereka hanyalah manuver untuk membungkam suara pers.

(Red/Time) 

×
Berita Terbaru Update