Kompax.com// Cilacap -Dugaan Kuat Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap mengangkangi Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan adanya temuan Delapan Orang Tenaga Kerja BLUD RSUD yang telah membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi.
Dalam surat Pernyataan tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan (Karyawan BLUD RSUD) *TIDAK BERSEDIA* bertugas sesuai penempatan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dan ll Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Surat Pernyataan ini di buat pada bulan Juli 2025 dan dibubuhin materai sepuluh ribu.
Namun yang menjadi sorotan publik saat ini, seharusnya ketika seseorang sudah membuat surat Pernyataan ketidaksanggupan melaksanakan tugas, seharusnya sudah tidak dipakai lagi peserta tersebut dikarenakan tidak siap ditempatkan di tempat yang dibutuhkan Pemda Cilacap.
Fakta yang terjadi malah Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap memfungsikan kembali Tenaga yang delapan orang ini sebagai Tenaga Paruh waktu di Pemda Cilacap, ada apa...?????
Apakah Kepala BKD Kabupaten Cilacap tidak memahami aturan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
*Poin ke Lima yang isinya sebagai berikut:*
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawa
i
non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data(database)
pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
*Poin ke Enam berbunyi sebagai berikut:*
*Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai
pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK / nomor identitas pegawai ASN*.
Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap belum bisa dihubungi.
(Nover)