Kompasx.com// Jakarta -Setelah viral di media online bos obat keras (IKSAN) dengan garang nantang tidak takut dengan polisi, sekarang bos obat keras tersebut mengirim ancaman lewat via pesan whatsap kepada jurnalis.
"Jadi gak usah kalian cari masalah sama saya, jangan kalian pikir saya gak mau ladenin kalian, coba kamu datang lagi aja ke toko saya lagi, bakal jadi apa, bakalan gw bikin kamunya, biar kamu lebih kenal saya,"ujar iksan.
Untuk diketahui oleh publik saat ini toko obat keras milik Iksan tersebut sudah tutup, namun transaksi jual beli tetap berjalan dengan mode COD, hal itu diketahui saat Wartawan mencoba mendatangi lokasi toko obat pada hari Senin (08/09/2025).
Saat di konfirmasi dengan kanit reskrim polsek Pulo Gadung, Iptu Sutrisno mengatakan akan tetap menjalankan aturan hukum yang berlaku agar tetap tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Pulo Gadung.
Transaksi obat keras di tengah ramainya warga menjadi sorotan publik dan tolak ukur aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya.
Kelalaian pemerintah dalam pengawasan peredaran obat keras secara illegal atau tanpa resep dokter khususnya di wilayah kelurahan Pisangan Lama Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur merupakan sebuah momen bagi mafia obat keras untuk melancarkan bisnis haramnya.
Mudahnya mendapatkan obat keras di tengah masyarakat ibarat bom waktu yang akan meledak dan memakan korban tanpa pandang usia.
Warga Jalan Pisangan Lama 3 Kelurahan Pisangan Lama berharap kehadiran aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran obat keras yang sudah menjamur di tengah padat penduduk di Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jangan hanya sebuah pasal yang di buat tanpa penerapan dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia obat keras yang berusaha untuk merusak moral dan mental anak anak bangsa.
Pada saat di konfirmasi dengan ketua RT 004 RW 008 bernama Sartibi pada hari Minggu (07/09/2025) menyampaikan bahwa toko tersebut tidak mendapatkan izin dari pengurus rukun tetangga atau rukun warga.
"Toko itu tidak ada izin dari pengurus,dan sudah beberapa kali di tutup oleh kelurahan namun berapa hari kemudian buka lagi,"ucap Sartibi.
(GSTim)