Kompascom. com//Makassar Sulsel - Korban rudapaksa yang mengalami trauma akibat perlakuan ayah sambung nya, kini resmi melaporkan pelaku tersebut di,Polrestabes Makassar, serta dampingi unit (uptd ppa kota makassar) beserta keluarga korban turut mengantar, untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban. 27.09.2025
Korban diterima di spkt polrestabes makassar, bersama dengan pendampingan dari unit perlindungan anak dan perempuan,
A.Icha . atas petunjuk dari kepala (TRC UPTD PPA kota, Makmur melalui via telfon seluler menyampaikan ke pihak keluarga korban pelapor, kita datang sekarang pak dikantor, untuk registrasi dan akan di kawal, guna untuk membuat laporan di spkt supaya cepat diproses hukum.
Setibanya korban di spkt Polrestabes makassar, dengan penuh isak tangis air mata, korban menceritakan awal kejadian sampai korban bisa melahirkan, itu semua dari perbuatan bejat ayah sambung/tiri), sang predator anak dibawah umur..
Lanjut korban menuturkan ke pihak aparat penegak hukum (APH), dalam kondisi rumah kontrakan kosong, korban di chet melalui watshap sama pelaku, untuk pulang kerumah, karena ada sesuatu hal yang pelaku mau, beli tetapi harus melalui korban"
"Setibanya dirumah kontrakan tempat tinggal pelaku, dengan memanfaatkan situasi yang lagi tidak ada orang selain korban dan pelaku, maka korban ditarik serta dipaksa, melayani hasrat seks bejat pelaku, sampai berulang kali, sampai korban melahirkan anak akibat perbuatan ayah tirinya...
Tidak sampe disitu pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan dibawa tekanan ancaman sebagai berikut,
Kalau kamu mau selamat,dan mama kamu juga mau selamat, beserta saudara kandung mu,
"Jangan pernah coba coba mengadukan kejadian ini sama siapapun, kalo kamu adukan baik mama atau saudara kamu, maka akan saya bunuh kamu dan mama kamu serta saudara kamu,
"Pelaku melakukan perbuatannya
sampai korban melahirkan anak, akibat
perbuatan ayah tirinya...
Unit spkt yang menerima aduan laporan korban ikut sedih mendengar apa yang menimpa rudapaksa anak dibawah umur ini, serta pasal yang akan diterapkan berlapis, pasal 81 Khup dan beberapa pasal khup lainnya...
Korban sudah menjalani visum, di rumah sakit bayangkara guna untuk kelengkapan bukti pelaporan korban.
RSL pelaku rudapaksa terhadap korban, terahir kali Melakukan perbuatan bejatnya, bulan januari 2025.
Perlu diketahui (rsl pelaku ini telah beristri tiga, serta membawa kabur mama korban dari suami sah, disaat bapak kandung korban bekerja diluar kota, sejak 2022 yang lalu disaat korban masih berumur 12 tahun.
Tim/ Rudi.