Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tri Septa Bayu Anggara Lawan Balik: Pencemaran Nama Baik Kini Jadi Kasus Hukum

Sabtu, September 20, 2025 | September 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-20T05:54:01Z

Foto : gambar ilustrasi 
SEMARANG |KompasX.com - Aroma busuk praktik jurnalisme abal-abal semakin tercium setelah portal investigasimabes.com nekat menyebarkan pemberitaan sepihak yang menyeret nama Tri Septa Bayu Anggara, pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI. Apa yang awalnya dianggap sekadar pencemaran nama baik, kini menjelma menjadi skandal besar yang menelanjangi bobroknya cara kerja media tanpa etika.

Bayu, yang dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi martabat profesi pers, menegaskan dirinya sangat dirugikan—baik secara pribadi maupun profesional—akibat serangan berita kotor tersebut.

“Media itu seharusnya alat kontrol sosial, bukan senjata bayaran untuk mengumbar fitnah. Mengaitkan persoalan pribadi seperti utang piutang dengan profesi adalah tindakan biadab yang merusak kehormatan pers,” tegas Bayu dengan nada penuh amarah.


Artikel Dihapus Diam-Diam, Bau Busuk Kian Menyengat

Ketika polemik semakin panas, artikel yang menuding Bayu mendadak dihapus diam-diam dari laman investigasimabes.com tanpa satu pun klarifikasi. Bukannya meredakan, langkah pengecut itu justru memperkuat dugaan publik: sejak awal berita itu penuh rekayasa, dibuat untuk menjatuhkan, bukan untuk memberi informasi.

“Kalau memang benar, kenapa harus kabur dengan menghapus artikel? Itu tanda jelas ada motif jahat di balik semua ini,” sindir seorang praktisi media di Semarang.


Polisi Bergerak, Media Abal-Abal di Ujung Tanduk

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah langsung mencium kejanggalan. Melalui Surat Nomor B/171/IX/RES.2.5/2025/Ditresisber, polisi kini mengusut tiga pelanggaran serius:


1. Pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).

2. Pelanggaran kode etik jurnalistik dengan menyajikan berita tak berimbang dan beritikad buruk.

3. Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan UU Pers.

Pemeriksaan saksi, analisa jejak digital, hingga koordinasi dengan Kemenkumham tengah berjalan. Publik menanti momen di mana topeng “jurnalisme hitam” ini benar-benar dibongkar habis.


Legalitas Diragukan, Investigasimabes.com Diduga Hanya Kedok

Fakta lain makin mempermalukan: investigasimabes.com ternyata patut dicurigai tidak memiliki legitimasi resmi sebagai perusahaan pers. Berdasarkan edaran Dewan Pers, media wajib berbadan hukum perseroan, bukan dimiliki perorangan.

Hasil penelusuran justru menunjukkan nama lain, Rudesta Cakra Komunika, yang belum tentu memiliki kaitan langsung dengan portal tersebut. Pertanyaan besar pun mencuat: apakah investigasimabes.com hanyalah topeng murahan untuk melancarkan kepentingan segelintir orang?

Red/Time

×
Berita Terbaru Update