KOMPASX. COM//BLORA - Proses hukum tragedi ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Gandu, Bogorejo, Blora, yang menewaskan lima korban termasuk seorang balita berusia dua tahun, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Blora secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kunci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Ketiga tersangka tersebut adalah SPR (46), pemilik lahan dan inisiator; ST (45), calon investor; dan SHRT alias GD (42), pelaksana pengeboran. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU Migas dan kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp 60 miliar.
*Status Tersangka Belum 'Pindah Tangan'*
Meskipun berkas telah dilimpahkan, para tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke pihak Kejaksaan. Kasi Intel Kejaksaan Blora, Jatmiko, menegaskan bahwa status saat ini masih dalam tahap penelitian berkas (P16).
"Belum, itu baru berkas dikirim Polres. Ini baru berkas. Masih tahap penelitian berkas," ujar Jatmiko saat dikonfirmasi wartawan media Blok7.id hari ini, menanggapi pertanyaan apakah ketiga tersangka sudah berada di Kejaksaan, Selasa (28/102025).
Jatmiko menambahkan bahwa Kejaksaan belum dapat menentukan jadwal Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti/P21) karena berkas belum dinyatakan lengkap. "Kan belum dinyatakan lengkap berkasnya. Ditunggu saja berkasnya dilengkapi oleh penyidik," tegasnya.
Menanti "P21" untuk Tahap Penuntutan
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan pelimpahan berkas pada Selasa (28/10/2025) dan menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses hukum. "Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," kata AKP Arifin.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan akan segera dilakukan begitu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti. Barang bukti yang disita, seperti mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung, ditaksir menimbulkan kerugian mencapai Rp 170 juta.
Tragedi maut yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) ini bermula dari letusan yang memicu kebakaran hebat setelah minyak mentah mengalir dan tersambar api, merenggut lima nyawa, termasuk balita Abu Dhabi (2).
Dengan pelimpahan berkas ini, kini nasib hukum ketiga tersangka berada di tangan Kejaksaan. Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, berjanji akan memberikan kabar kepada awak media jika proses telah memasuki Tahap II.
Redaksi
