Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

Selasa, Oktober 07, 2025 | Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-07T14:39:42Z


Kompasx. com//Bandung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Bandung selama bulan Oktober 2025. Program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan di bidang registrasi serta identifikasi pengemudi.


Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung – Oktober 2025

Senin, 6 Oktober 2025: Miko MUjungberu

Selasa, 7 Oktober 2025: Superindo Ujungberun

Rabu, 8 Oktober 2025: Superindo Antapani

Kamis, 9 Oktober 2025: Superindo Rajawali

Jumat, 10 Oktober 2025: Borma Setiabudi

Sabtu, 11 Oktober 2025: Borma Cipadung Cibiru

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Pipit, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk inovasi pelayanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.


> “Kegiatan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam memperpanjang SIM. Masyarakat cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal yang telah kami umumkan, membawa dokumen persyaratan lengkap, dan proses bisa selesai di hari yang sama,” ujar Kompol Pipit, Senin (6/10/2025).


Lebih lanjut, Kompol Pipit mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Ia menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, dan pemohon wajib melakukan penerbitan baru di Satpas Polres jajaran Polda Jabar.


> “Sekarang sistemnya sudah online, jadi masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja. Kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh layanan dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP,” tambahnya.


Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM lama (asli)

3. Surat keterangan sehat dari dokter

4. Surat keterangan psikologi yang direkomendasikan Polri

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)

Ditlantas Polda Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik yang humanis dan modern melalui program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).


Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan jadwal, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram @simpoldajabar atau menghubungi Satpas Polres jajaran Polda Jabar.


Kontak Media:

Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Barat

Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung

Instagram: @simpoldajabar

×
Berita Terbaru Update