Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Grobogan Diduga Rekayasa Kasus Wartawan: Advokat John Situmorang Bongkar Aib Penegakan Hukum

Kamis, Oktober 02, 2025 | Oktober 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T12:59:08Z

 

GROBOGAN |KompasX.com – Skandal hukum mencoreng wajah aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan. Advokat John L Situmorang, S.H., M.H., secara lantang menuding aparat Polres Grobogan telah melakukan praktik kotor dengan merekayasa kasus pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin (alm.), seorang wartawan yang vokal dalam mengungkap kebenaran.

John menyebut, sejak awal kasus ini penuh kejanggalan dan diduga kuat hanya upaya pembungkaman terhadap jurnalis yang kritis.

Laporan Siluman & Kasus yang Dipaksakan

“Klien kami ditangkap tanpa laporan polisi. Anehnya, setelah ditangkap, baru dibuat laporan. Lebih parah lagi, pelapor mengaku tidak pernah melapor. Jadi, dasar hukum penangkapan ini dari mana? Ini murni rekayasa,” ungkap John.

Dakwaan pertama tidak terbukti, namun jaksa tiba-tiba menghadirkan dakwaan baru dengan pelapor lain. Ironisnya, Suwarno bahkan tidak pernah diperiksa terkait laporan tersebut, tetapi tetap divonis empat bulan penjara.

“Vonis ini jelas skenario. Terdakwa sudah ditarget bersalah sejak awal. Sidang hanyalah formalitas untuk melegitimasi kesalahan aparat,” tegas John.

Hak Terdakwa Dilanggar, KUHAP Dihina

John juga mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas perkara, padahal hal itu jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

“Ini pelanggaran serius. Hak terdakwa diinjak-injak. Penyidik Polres Grobogan dengan sengaja mengabaikan KUHAP. Kalau aparat berani melanggar hukum sesuka hati, untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” kata John dengan nada keras.

Arogansi Kasat Reskrim Jadi Sorotan

Tak hanya itu, John menuding Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, bersikap arogan dan melecehkan profesi advokat.

“Saat kami menunjukkan chat Kapolres yang memerintahkan agar kami menemui Reskrim, Kasat justru menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini bukan hanya arogansi, tapi juga pelecehan terhadap profesi advokat serta pelecehan hukum itu sendiri,” kecam John.

Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

John menegaskan, praktik kotor semacam ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah turun tangan mengevaluasi aparat Polres Grobogan yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus.

“Kalau polisi bekerja hanya untuk memenuhi target kasus dengan cara-cara busuk, masyarakat tidak akan percaya lagi pada institusi Polri. Kapolda Jateng harus berani bersihkan internalnya. Jangan biarkan Polres Grobogan jadi simbol matinya keadilan,” tegasnya.

Laporan : Sumarno

×
Berita Terbaru Update