Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditlantas Polda Jabar Hadirkan Layanan SIM Keliling di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung

Kamis, November 20, 2025 | November 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-20T03:51:50Z

 


Kompasx. com//Bandung — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menghadirkan layanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara melalui program SIM Keliling. Program ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.


Mulai kini tgl 20 November 2025 , layanan Mobil SIM Keliling Ditlantas Polda Jabar beroperasi dan setiap hari Minggu di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung, dengan waktu pelayanan pukul 07.00–10.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di kawasan Bandung dan sekitarnya.


Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C:

1. Fotokopi KTP

2. SIM lama (asli)

polisi 3. Surat keterangan sehat rekomendasi dari Polr

4. Surat keterangan psikologi rekomendasi dari Polri

5. Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Keterangan Resmi Kasi SIM Polda Jabar

Kasi SIM Ditlantas Polda Jabar Kompol Pipit Witianings h,S.I.K.,M.M

 menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan komitmen Ditlantas Polda Jabar untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses oleh masyarakat.


“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya SIM Keliling di lokasi-lokasi publik seperti Pasar Sinpasa Summarecon, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang atau menempuh jarak jauh ke Satpas,” ujar Kompol Pipit.


Beliau juga menambahkan bahwa Ditlantas Polda Jabar akan terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat.


“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Cukup siapkan persyaratan dan datang pada jam pelayanan, prosesnya cepat dan transparan,” tambahnya.


Red

×
Berita Terbaru Update