Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

Sabtu, Desember 20, 2025 | Desember 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T15:58:23Z

Foto : John L Situmorang SH. MH. Ketika memberikan keterangan kepada awak Media

SEMARANG| kompasX.Com — Kami meminta Kabid Propam maupun Irwasda Polda JawaTengah agar melakukan tindakan tegas kepada Penyidik Polsek Banyumanik karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penanganan sebuah perkara yang seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dugaan tersebut mengemuka lantaran aparat penegak hukum (APH) dinilai mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, yang secara tegas mengatur batas minimal kerugian Tipiring sebesar Rp2,5 juta.

Padahal, nilai kerugian riil dalam perkara yang menjerat seorang warga bernama Wisnu disebut tidak mencapai ambang batas tersebut.

Kuasa Hukum: Ini Mencederai Penegakan Hukum

John L Situmorang, S.H., M.H selaku penasihat hukum orang tua Wisnu, menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang terjadi.

“Perbuatan para APH ini sangat mencederai penegakan hukum itu sendiri. Warga negara meminta perlindungan hukum kepada aparat, tetapi jika justru aparat diduga menjadi pelaku pelanggaran hukum, lalu ke mana masyarakat harus mencari keadilan?” tegas John 

Menurutnya, perkara tersebut dipaksakan menjadi perkara pidana biasa, bukan Tipiring, sehingga berujung pada hukuman penjara yang dinilai tidak proporsional.


Dugaan Mark Up Kerugian

John L Situmorang membeberkan kesalahan fatal pertama, yakni dugaan penggelembungan nilai kerugian agar perkara melewati ambang batas Tipiring.

Rinciannya:

Handphone Infinix Smart Pro 8 dinilai Rp1,8 juta, padahal harga riil sekitar Rp1 juta

Uang tunai diklaim Rp800 ribu, padahal hanya Rp300 ribu

Sepatu dinilai Rp350 ribu, meski telah dikembalikan kepada pemilik

Dengan skema tersebut, total kerugian dibuat seolah-olah mencapai Rp2.950.000, sementara kerugian riil hanya sekitar Rp1,3 juta.

“Ini miris dan mencurigakan. Seolah ada upaya sistematis agar perkara tidak masuk Tipiring,” ujarnya.

Restorative Justice Diabaikan

Kesalahan kedua, lanjut Paulina, adalah tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal Wisnu:


Bukan residivis

Melakukan perbuatan karena kesulitan ekonomi

Tidak menerima gaji selama dua bulan dari tempatnya bekerja

"Kami tidak membenarkan perbuatan klien kami. Tapi akibat proses hukum yang tidak adil ini, anak klien kami harus mendekam 10 bulan di penjara. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.

Desakan Usut Tuntas hingga PTDH

Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum mendesak Kabid Propam maupun Irwasda Polda Jawa Tengah selaku perpanjangan tangan Kapolri untuk melakukan Audit Investigasi atas dugaan PMH yang dilakukan aparat di bawahnya.

Mereka juga meminta sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga marwah institusi hukum.

Ia pun mengingatkan adanya hukum tabur tuai atas setiap tindakan.

“Jika bukan mereka, bisa jadi anak atau cucu mereka yang kelak menanggung akibatnya.”


Laporan: Sari

×
Berita Terbaru Update