Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Drama Bus AKAP vs AKDP di Pringsewu-Tanggamus Karena Surat Peraturan Saling Tumpang Tindih

Kamis, Desember 11, 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T13:36:52Z

  



Kompasx.com// Pringsewu, Lampung, (-) - Suara keluhan dari pengemudi Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di jalur Pringsewu-Tanggamus semakin keras. Mereka mengaku sulit mendapatkan penumpang karena bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih beroperasi di wilayah mereka. Menurut Wakil Ketua DPC ORGANDA, semuanya berawal dari dugaan kesalahan kecil dalam daftar surat peraturan yang berdampak besar.

 

Salah satu sopir AKDP, yang setiap hari bolak-balik Tanggamus-Pringsewu ke Rajabasa dan enggan menyebutkan nama lengkapnya, mengaku hari-hari ini sulit memenuhi kebutuhan keluarga.

 

"Hari-hari ini, penumpang susah banget didapat. Padahal kita sudah patuhi aturannya. Tapi AKAP tetep beroperasi, ambil penumpang kita. Mereka katanya karena namanya ada di daftar surat Dishub juga!," ujar sang pengemudi sambil mengeluh.

 

Masalahnya bermula dari dua surat peraturan yang seharusnya saling melengkapi, tapi malah bertumpang tindih:

 

1. Surat BPTD Kelas II Lampung (23 Juli 2025): Secara spesifik mengatur bahwa bus AKAP hanya boleh beroperasi di Terminal Tipe A Rajabasa (Bandar Lampung) dan loket/poolnya di Pringsewu-Tanggamus harus ditutup.

2. Surat Dishub Provinsi Lampung (20 November 2025): Wajibkan bus umum dalam trayek (termasuk AKDP) menggunakan Terminal Tipe B Gadingrejo.

 

Namun, beberapa perusahaan (PT) AKAP malah tercantum dalam daftar penerima surat Dishub Provinsi, meskipun BPTD Kelas II Lampung telah mengeluarkan aturan larangan operasi mereka di wilayah tersebut.

 

Wakil Ketua DPC ORGANDA Kabupaten Pringsewu, Bang Amin, mengakui kebingungan yang menyebabkan konflik.

 

"Dugaan kita, perusahaan AKAP melihat namanya di daftar surat Dishub, jadi merasa berhak beroperasi di sini. Padahal surat itu jelas untuk bus dalam provinsi, bukan AKAP. Ini yang bikin pengemudi AKDP marah," katanya kepada hariandirgantara7.id.

 

Menurut Bang Amin, secara hukum aturan BPTD lebih kuat karena berada di bawah Kementerian Perhubungan dan memiliki wewenang khusus untuk pengelolaan trayek AKAP (angkutan lintas provinsi).

 

"Tapi karena ada dugaan kesalahan pelaksanaan di daftar surat Dishub, aturan itu sulit ditegakkan. Di lapangan, sering ada omongan kasar antara pengemudi AKAP dan AKDP, bahkan pernah hampir bentrok," tambahnya.

 

Pihak AKDP berharap instansi terkait segera mengeluarkan surat klarifikasi, menegakkan aturan agar AKAP beroperasi sesuai ketentuan dari Terminal Tipe A Rajabasa, dan membenarkan daftar surat peraturan di masa depan.

 

"Kita hanya mau beroperasi tenang, mendapatkan hak kita, dan tidak diganggu. Semua itu bisa tercapai kalau aturan jelas dan ditegakkan," pintanya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPTD Kelas II Lampung dan Dishub Provinsi Lampung terkait dugaan kesalahan daftar peraturan dan penegakan aturan operasi bus AKAP Pringsewu-Tanggamus. Media Hariandirgantara7.id membuka ruang untuk klarifikasi guna menyampaikan informasi selanjutnya.(*)

Tim

×
Berita Terbaru Update