Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nikah Siri Anak di Bawah Umur di Mlaran Tuai Sorotan, Oknum Perangkat Desa Berdalih Karena Tekanan Warga

Selasa, Mei 19, 2026 | Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T10:17:15Z

 

Foto : Ilustrasi Karya AI
Purworejo | KompasX.Com – Praktik pernikahan siri anak di bawah umur di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan tajam. Ironisnya, pernikahan yang diduga melanggar aturan hukum tersebut disebut disaksikan langsung oleh oknum perangkat desa setempat.


Dalam keterangannya, oknum perangkat desa mengaku pernikahan siri itu dilakukan karena adanya tekanan dari warga. Bahkan disebutkan, apabila pasangan tersebut tidak segera dinikahkan secara siri, maka anak itu terancam diusir dari lingkungan desa.


Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius soal pemahaman hukum dan keberpihakan aparat desa terhadap perlindungan anak. Sebab, tekanan sosial dari warga bukan alasan yang dapat membenarkan praktik perkawinan anak di bawah umur.

Foto : Kantor Desa

Pernikahan siri sendiri dilakukan tanpa pencatatan resmi negara dan diduga menjadi jalan pintas untuk menghindari aturan batas usia perkawinan. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan secara tegas mengatur bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Jika usia calon mempelai masih di bawah ketentuan tersebut, maka wajib mengajukan dispensasi ke pengadilan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, masyarakat, pemerintah daerah, hingga negara wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Artinya, bukan hanya keluarga, lingkungan sekitar termasuk aparat desa juga memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk mencegah praktik tersebut, bukan malah ikut hadir dan menyaksikan.


Tak berhenti di situ, keterlibatan pihak yang membantu, memfasilitasi, atau menyaksikan praktik yang bertentangan dengan hukum juga dapat berimplikasi pidana. Dalam Pasal 55 KUHP disebutkan bahwa pihak yang turut melakukan, membantu, atau menganjurkan suatu perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Kasus ini memantik sorotan karena terjadi di tengah gencarnya kampanye pemerintah menekan angka perkawinan dini dan perlindungan anak. Namun di lapangan, masih muncul dugaan praktik “jalan belakang” yang justru melibatkan aparat di tingkat desa.


Dalih “karena desakan warga” dinilai memperlihatkan bagaimana tekanan sosial di lingkungan masih lebih dominan dibanding kepatuhan terhadap hukum negara. Padahal, ancaman pengusiran terhadap anak apabila tidak dinikahkan justru dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan sosial yang berpotensi melanggar hak perlindungan anak.


Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan anak. Ketika aparat desa yang semestinya menjadi garda edukasi hukum justru hadir dalam praktik nikah siri anak di bawah umur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan negara, tetapi juga masa depan anak itu sendiri.

Laporan : Edvin

×
Berita Terbaru Update