Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dari Tanah Kas Desa hingga Perlindungan Anak, Suluh Praja UGM–Kejati DIY Perkuat Kesadaran Hukum Warga Desa

Kamis, Januari 29, 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T01:53:22Z
                    foto : istimewah 

YOGYAKARTA | kompasX.com
, 28 Januari 2026 — Hukum sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang jauh, rumit, dan hanya hadir ketika masalah terjadi. Namun melalui Program Penyuluhan Hukum Suluh Praja, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membalik cara pandang tersebut: hukum dihadirkan lebih awal, lebih dekat, dan lebih membumi—langsung dari desa.

Program Suluh Praja dilaksanakan serentak di Kalurahan Wunung dan Kalurahan Duwet (Kabupaten Gunungkidul) serta Kalurahan Margosari (Kabupaten Kulon Progo). Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi pamong kalurahan dan masyarakat untuk memahami hukum bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai alat perlindungan dan penopang masa depan sosial.
                    Foto : istimewah 

Kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DIY, Fakultas Hukum UGM, dan pemerintah kalurahan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas institusi dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat paling dasar. Program Suluh Praja juga merupakan salah satu program unggulan Fakultas Hukum UGM di bawah kepemimpinan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., sebagai bagian dari komitmen pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, bersama Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Datun Kejati DIY. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, Suluh Praja dirancang untuk menjawab persoalan hukum yang benar-benar dihadapi masyarakat desa dalam keseharian mereka.

.                foto : istimewah 

Di Kalurahan Wunung, penyuluhan hukum mengangkat tema Tanah Kas Desa, Dampak Gadget terhadap Kenakalan Remaja, serta Program Koperasi Desa Merah Putih dan perbedaannya dengan BUMDes. Peserta diajak memahami bahwa pengelolaan tanah kas desa menuntut kepatuhan hukum dan akuntabilitas, sementara penggunaan gadget tanpa literasi hukum berpotensi menyeret anak dan remaja pada tindak pidana digital seperti cyberbullying, pencurian data pribadi, hingga Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO).

Sebuah pernyataan reflektif yang disampaikan narasumber dari Kejati DIY menggema kuat di ruang penyuluhan: “Dulu mulutmu harimaumu, hari ini gadgetmu harimaumu.” Ungkapan ini menjadi penanda perubahan wajah hukum di era digital, sekaligus peringatan bahwa setiap aktivitas daring memiliki konsekuensi hukum nyata.

Sementara itu, di Kalurahan Duwet, tema Narkotika dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa menjadi sorotan utama. Materi disampaikan dengan menekankan bahwa narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial desa. Peserta juga dibekali pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan Tanah Kas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 sebagai landasan hukum yang wajib dipahami oleh pamong kalurahan.

Adapun di Kalurahan Margosari, penyuluhan hukum mengangkat isu Pengelolaan Sampah serta Perlindungan Anak dan Perempuan. Materi ini menempatkan persoalan lingkungan dan perlindungan kelompok rentan sebagai isu hukum strategis. Kerusakan ekosistem akibat sampah, serta tingginya kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, ditegaskan sebagai tantangan hukum dan kemanusiaan yang membutuhkan respons kolektif.

Seluruh rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan para lurah serta pengenalan tugas dan fungsi Bidang Datun Kejati DIY. Tim Kejati DIY di masing-masing kalurahan diwakili oleh Aryansa, S.H., M.H., Nurhadi, S.H., M.H., dan Yusnita Ritonga, S.H., M.H., bersama jajaran.

Lebih dari sekadar penyuluhan, Suluh Praja menjadi ruang dialog dua arah antara negara dan warga. Akademisi memperoleh gambaran nyata persoalan hukum di tingkat akar rumput, sementara masyarakat mendapatkan akses langsung terhadap informasi hukum yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini terbukti efektif menumbuhkan kepercayaan publik serta mendorong warga untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang benar.

Program Suluh Praja menegaskan satu pesan penting: pembangunan hukum tidak cukup hanya dengan regulasi dan penegakan, tetapi harus dimulai dari edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Dari desa, hukum dinyalakan. Dari desa pula, keadilan dijaga untuk masa depan Indonesia.

Penulis:
Faizal Cahya Adhyaksa & Adetia Surya Maulana
(PKBH Fakultas Hukum UGM)


(Red/Erwin)
×
Berita Terbaru Update