Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Tak Terlaporkan Dalam Sistem .Segera Laporkan Ke APH

Rabu, Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T13:29:29Z

 


KOMPASX.COM//TANGERANG – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Aktivis Kabupaten Tangerang menemukan indikasi kuat adanya "anggaran siluman" dan laporan fiktif terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN./ 14/1/2026


Pegiat Lembaga  Bapan Badan peyelamat aset negara di Kabupaten Tangerang mendatangi langsung Kantor Desa Jatiwaringin untuk meminta klarifikasi terkait temuan janggal pada anggaran tahun 2021 hingga 2024. Namun, upaya konfirmasi tersebut terhambat karena Kepala Desa (Kades) Jatiwaringin tidak berada di tempat.


*Anggaran 2023 Jadi Sorotan: Dana Cair, Laporan Nihil*


Temuan paling krusial merujuk pada Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu sebesar Rp960.744.000. Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan sejumlah pencairan dana besar yang diduga tidak di-hosting atau tidak diinput ke dalam sistem laporan pertanggungjawaban resmi.


Rincian dana yang dipertanyakan meliputi pencairan Tahap 1 dan Tahap 2 dengan total akumulasi mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya:


- Pencairan rutin (BLT/Operasional) sebesar Rp48.600.000 yang terjadi sebanyak empat kali (Juni, Agustus, November, dan Desember 2023).


- Pencairan besar senilai Rp288.223.200 pada 12 April 2023.

- Pencairan tahap berikutnya senilai Rp288.223.200 pada 24 Agustus 2023.


"Ini adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban yang fatal terhadap uang negara. Dana sudah cair, namun dalam sistem anggaran, laporannya tidak muncul. Ada apa?" tegasnya.


Investigasi Lapangan: Ancaman Pidana Menanti. Pegiat anti koruy dimasyarakat tidak hanya menyoroti dana yang tak terlapor. Saat ini, tim investigasi sedang menyisir realisasi fisik di lapangan untuk mencocokkan laporan yang sudah terunggah di sistem dengan fakta bangunan atau program di desa.


Aktivis dimasyarakat mencurigai adanya potensi manipulasi data di mana laporan administrasi terlihat "hijau" di sistem, namun berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan (markup atau proyek fiktif).


> "Kami sedang melakukan investigasi mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan sistem dengan realisasi fisik, atau jika benar ada dana yang dikelola tanpa laporan resmi, kami tidak akan ragu. Temuan ini akan segera kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jatiwaringin belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya maupun tudingan penyalahgunaan anggaran yang diarahkan kepada pemerintah desa setempat.


Lembaga Bapan Badan Peyelamat Aset Negara Segera Membuat Surat Tembusan APH / Kejaksaan.


UUD Korupsi" merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama UU No. 31 Tahun 1999 beserta perubahannya seperti UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK), yang mengatur definisi, jenis, pemberantasan, dan sanksi pidana bagi pelaku korupsi, seperti merugikan keuangan negara, suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi, dengan hukuman penjara dan denda yang berat, serta pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan hukumnya.


Tim/ Redaksi 


×
Berita Terbaru Update