YOGYAKARTA | kompasX.com., 29 Januari 2026 — Hukum tidak sekadar hadir di ruang sidang, tetapi hidup dan berdenyut di tengah masyarakat. Semangat inilah yang tercermin dalam Program Penyuluhan Hukum Suluh Praja, kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) yang kembali menyapa masyarakat akar rumput di Kalurahan Banjarharjo dan Kalurahan Giripeni, Kabupaten Kulon Progo.
Melalui pendekatan dialogis dan kontekstual, Suluh Praja hadir sebagai ruang belajar bersama—menghadirkan hukum bukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai alat pemersatu, penjaga harmoni sosial, dan penguat tata kelola pemerintahan kalurahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Program ini merupakan wujud sinergi kelembagaan antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DIY, Fakultas Hukum UGM, dan pemerintah kalurahan, dalam memperkuat literasi serta kapasitas hukum di tingkat lokal. Di bawah kepemimpinan Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., Suluh Praja menjadi salah satu program unggulan Fakultas Hukum UGM dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata.
Pelaksanaan program ini diampu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM sebagai garda terdepan layanan hukum masyarakat, di bawah koordinasi Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, bersama Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Datun Kejati DIY. Kolaborasi ini menegaskan bahwa penguatan hukum desa membutuhkan orkestrasi lintas institusi yang solid dan berkelanjutan.
*Hukum Waris: Menjaga Keadilan, Merawat Harmoni Keluarga*
Di Kalurahan Banjarharjo, Suluh Praja mengangkat tema besar Hukum Waris, isu klasik namun selalu relevan dalam kehidupan masyarakat. Melalui materi Sengketa Waris, Perkembangan Hukum Waris Islam, serta Penyelesaian Sengketa Waris secara Kekeluargaan, peserta diajak memahami hukum waris secara utuh—baik dari aspek normatif maupun sosiologis.
Tim dosen FH UGM, yakni Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D., Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum., dan dosen Departemen Hukum Islam, menekankan bahwa penyelesaian sengketa waris tidak hanya soal pembagian hak, tetapi juga tentang menjaga relasi keluarga dan nilai-nilai budaya.
*“Hukum lahir dari masyarakat, dan dalam banyak hal, kearifan lokal mengajarkan kita untuk mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,”* tutur Herliana.
Diskusi berlangsung hangat dan reflektif. Antusiasme peserta mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pemahaman hukum waris yang adil, manusiawi, dan solutif.
*Dari Tanah Kas Desa hingga Koperasi Merah Putih: Membangun Desa Berkelanjutan*
Sementara itu, di Kalurahan Giripeni, penyuluhan hukum mengusung tema strategis Tanah Kas Desa, Peraturan Kalurahan tentang Lingkungan Hidup, dan Koperasi Merah Putih—tiga pilar penting dalam membangun desa yang berdaulat secara hukum, lestari secara ekologis, dan mandiri secara ekonomi.
Materi disampaikan oleh Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum., dan Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D.. Peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai tata kelola tanah kas desa sesuai regulasi, kewenangan lokal kalurahan dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup, serta pentingnya koperasi sebagai motor ekonomi berbasis komunitas.
*“Kalurahan memiliki kewenangan strategis untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidupnya sendiri melalui peraturan yang responsif dan berkelanjutan,”* tegas Dr. Fajar Winarni.
Sementara itu, Dr. Mahaarum menekankan bahwa Koperasi Merah Putih harus tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat—bottom up, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Diskusi yang dinamis menunjukkan kesadaran baru bahwa hukum, ekonomi, dan lingkungan hidup saling terkait dalam satu ekosistem pembangunan desa.
*Hukum sebagai Cahaya, Desa sebagai Pusat Peradaban*
Kedua kegiatan yang diawali dengan doa dan menyanyikan Indonesia Raya, serta dibuka oleh Lurah Banjarharjo, Susanto, dan Lurah Giripeni, Iswanto Adi Saputro, menjadi simbol bahwa penguatan hukum desa adalah bagian dari ikhtiar kebangsaan. Materi awal dari Tim Datun Kejati DIY—yang diwakili oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H. dan Ranu Subroto, S.H., M.Hum.—menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pengawalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Rangkaian dialog, studi kasus, dan tanya jawab menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum yang koheren, aplikatif, dan interdisipliner. Melalui Suluh Praja, FH UGM dan Kejati DIY tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran, kepercayaan, dan keberdayaan hukum masyarakat.
Program ini menjadi bukti bahwa ketika akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa berjalan seiring, hukum dapat benar-benar menjadi cahaya—menuntun desa sebagai pusat peradaban yang adil, berkelanjutan, dan berdaya.
*Penulis:*
Benediktus Concilio Sinaga dan Adetia Surya Maulana
(PKBH Fakultas Hukum UGM)
(Red/Erwin)