KOMPASXCOM//TANGERANG – Praktik pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tegal Kalibaru, Kelurahan Balaraja, menuai kecaman lantaran kondisinya yang dinilai "bobrok" meski usianya baru seumur jagung.
Proyek yang didanai APBD 2025 ini dilaporkan baru selesai pada medio Januari 2026. Hal ini memicu kecurigaan besar mengenai adanya malapraktik administrasi dan kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait.
*Dugaan Proyek "Siluman" dan Cacat Kualitas*
Sekjen LBH BONGKAR sekaligus praktisi hukum, Irwansyah, S.H., menyatakan kegeramannya saat meninjau lokasi. Menurutnya, proyek ini tidak hanya mengalami keterlambatan pengerjaan (overtime), tetapi juga memiliki kualitas fisik yang sangat memprihatinkan.
> "Proyek ini amburadul. Sudah pengerjaannya molor dari jadwal yang seharusnya selesai di akhir 2025, kualitas bangunannya pun buruk. Ini indikasi nyata bahwa DBMSDA lalai atau bahkan sengaja tutup mata dalam fungsi pengawasan," tegas Irwansyah kepada awak media, Kamis (19/1/2026).
Aroma Korupsi, fisik belum selesai, anggaran diduga cair 100%. Hal yang paling krusial menjadi sorotan adalah mekanisme pencairan dana. Irwansyah menduga adanya skandal "proyek fiktif sementara" di mana anggaran telah diserap penuh pada akhir tahun anggaran, namun fisik pekerjaan baru dikebut di tahun berikutnya.
> "Ini pola lama yang terus berulang. Bagaimana mungkin pencairan sudah 100% di bulan Desember, sementara fisik baru tuntas di pertengahan Januari? Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara," lanjut Irwansyah.
Ia menekankan bahwa memaksakan pencairan dana sebelum pekerjaan rampung secara sempurna merupakan delik pidana korupsi yang bisa menjerat oknum dinas dan kontraktor.
*Desakan Tindakan Tegas terhadap Oknum Dinas*
LBH BONGKAR mendesak Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil kontraktor pelaksana guna dimintai pertanggungjawaban. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pihak dinas diminta untuk mem-blacklist perusahaan tersebut.
"Jangan biarkan oknum dinas bermain mata dengan pemborong nakal. Kami akan mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak segan membawa temuan ini ke ranah hukum untuk diusut tuntas oleh Kejaksaan," tutup Irwansyah dengan nada tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan dan kualitas proyek TPT di Balaraja tersebut.
Tim
