Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Limbah Dapur MBG yang bermasalah, akankah di tidak tegas oleh Pemerintah daerah?

Rabu, Februari 11, 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T06:37:13Z

 


KOMPASX. COM// TANGGAMUS — Tim media secara resmi melayangkan surat laporan formal kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus pada pekan ini. Selasa (10/02/2026).


Langkah konkret tersebut diambil untuk menyikapi temukan dugaan pelanggaran administrasi lingkungan dan prosedur kesehatan pada operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus.


​Dari Kronologi dan Temuan ​Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Dapur MBG yang merupakan bagian dari program strategis nasional ini, diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.


Kendati demikian fasilitas tersebut diduga kuat belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang sah.


​Ironisnya, lokasi dapur ini berdiri tepat di hadapan Puskesmas Bulok. Pengolahan limbah cair hasil produksi pangan, hanya dikelola dengan sistem penampungan sementara yang disedot secara manual jika penuh—sebuah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan standar sanitasi industri pangan.


​Alasan Pelaporan  ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak kesehatan lingkungan jangka panjang. Perwakilan media dalam diskusi internal menegaskan:


​"Program Makan Bergizi Gratis adalah cita-cita mulia negara. Namun, gizi yang baik tidak boleh lahir dari proses yang melanggar hukum lingkungan. 


"Kami tidak ingin program ini justru menyisakan residu penyakit bagi masyarakat sekitar akibat kecerobohan pengelolaan limbah,"tegas perwakilan media


​Tuntutan Audit

​Melalui surat laporan tersebut, pihak media mendesak DLH dan Dinas Kesehatan Tanggamus untuk segera melakukan:


1. ​Audit Menyeluruh terhadap izin Lingkungan (LSO) dan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.


2. ​Pemeriksaan Teknis terhadap sistem drainase dapur agar tidak mencemari area sensitif seperti puskesmas.


3. ​Tindakan Tegas berupa sanksi administratif maupun pidana jika terbukti terjadi pembiaran pelanggaran.


​Tinjauan Regulasi: Menguji Taji Birokrasi

​Laporan ini menjadi ujian bagi ketegasan regulasi di "Bumi Begawi Jejama". Jika mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terdapat konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pihak-pihak yang abai:


​Pasal 111: Pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


​Pasal 114: Penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan perintah/paksaan pemerintah terkait perbaikan lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


​Kini, publik menunggu apakah instansi terkait di Tanggamus akan bertindak sebagai pengawas yang kredibel atau justru menjadi "macan kertas" yang diam saat berhadapan dengan proyek strategis. Transparansi penanganan laporan ini akan menjadi pembuka "kotak pandora" atas dugaan adanya aroma pembiaran di balik bau limbah cair dapur MBG Gunung Terang.

( Roli)

×
Berita Terbaru Update