![]() |
| Foto : Sri Asih Rahayu. Selalu Saksi Diah Iswahyuningsi. Di PN Salatiga. 23/02/2026 |
SALATIGA | KompasX.Com – Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (tergugat satu) dan Muhamad Yusuf (tergugat dua) memunculkan dinamika panas, terutama saat pemeriksaan saksi penggugat, Sri Asih Rahayu.
Pihak tergugat menyatakan telah dirugikan sebesar Rp60 juta oleh penggugat, namun hingga saat sidang berlangsung uang tersebut tidak dikembalikan dan dinilai tidak ada niat baik dari penggugat. Penggugat mengemukakan alasan tidak mampu membayar, padahal diketahui memiliki 12 kamar kos-kosan mewah di belakang kampus UKSW. Hal yang dianggap aneh adalah penggugat justru yang mengajukan gugatan di PN Salatiga.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten
Dalam persidangan terbaru, saksi yang dihadirkan pihak penggugat disebut sempat terpojok oleh pertanyaan tim kuasa hukum tergugat. John Richard Latuihamallo, S.H., M.H., secara intens menguji konsistensi keterangannya di depan majelis hakim, sementara kuasa hukum tergugat lainnya Sam Fredy, S.H., M.H., menyoroti bahwa saksi tidak menguasai perkara, menjawab dengan blepotan dan sering mengatakan "tidak tahu".
Tim hukum tergugat menyoroti perubahan keterangan Sri Asih Rahayu, yang memberikan jawaban berbeda dari pernyataan sebelumnya. Mereka mempertanyakan sejauh mana saksi benar-benar mengetahui pokok perkara, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan saksi tidak memahami secara langsung kronologi utama sengketa dan hanya mengetahui sebagian informasi.
![]() |
| Foto : Tim Hukum Pembela y joko tirtono ketika seusai Sidang memberikan keterangan |
"Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan," ungkap John Richard Latuihamallo. Tim hukum tergugat juga menyebut saksi lebih berperan sebagai saksi pembantu penggugat, bukan saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa yang disengketakan.
Imunitas Advokat Jadi Sorotan
John Richard Latuihamallo juga menegaskan prinsip hak imunitas advokat, yakni perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum advokat di Indonesia. Pernyataan ini menjadi bantahan atas dalil yang sebelumnya diarahkan kepada pihak tergugat terkait tindakan profesi hukum.
Eks Hakim Ikut Angkat Bicara
Mantan hakim Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa proses mediasi sebelumnya telah menyinggung persoalan etika penggugat dalam penyelesaian kewajiban terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Ia juga menilai mekanisme yang ditempuh pihak penggugat tidak tepat secara prosedural. "Apabila keberatan terhadap advokat, seharusnya diajukan melalui mekanisme laporan kode etik di organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan," jelasnya.
Menurut tim hukum tergugat, hingga persidangan berlangsung, tidak pernah ada laporan kode etik advokat yang diajukan ke DPD organisasi advokat di Jawa Tengah, sehingga dalil gugatan dinilai lemah secara prosedural.
Publik Menanti Putusan Hakim
Persidangan ini semakin menjadi perhatian publik karena menghadirkan bukti dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang saling berseberangan. Pengamat hukum menilai konsistensi saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara perdata, dan perubahan keterangan dapat mempengaruhi bobot pembuktian di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan para pihak. Publik menanti apakah fakta yang terungkap akan memperkuat dalil penggugat atau menguntungkan pihak tergugat.Dan akan dilanjut sidang berikutnya hari senin tgl 2 maret 2026 masih ketersngan saksi ke 2 dari penggugat
Laporan : Sari

