Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Terintimidasi Penagih Pinjol “Kredit Pintar”, Warga Inisial EL Minta Perlindungan ke Polsek Purworejo

Sabtu, Maret 07, 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T03:24:42Z

 

Foto istimewa

Purworejo KompasX.com – Seorang warga berinisial EL mengaku mengalami intimidasi dan tekanan mental akibat penagihan pinjaman online yang diduga dilakukan secara terus-menerus. Merasa tidak nyaman dan tertekan, EL akhirnya meminta perlindungan serta memfasilitasi mediasi di Polsek Purworejo.


Pinjaman yang dipersoalkan diketahui berasal dari aplikasi pinjaman online Kredit Pintar. EL mengaku awalnya hanya memiliki tagihan sekitar Rp3 juta, namun seiring waktu jumlah tersebut disebut membengkak hingga lebih dari Rp10 juta akibat bunga dan denda keterlambatan.


Kepada awak media, EL menjelaskan bahwa awal mula persoalan terjadi ketika dirinya diberitahu oleh pihak penagih bahwa terdapat tunggakan atas namanya. Saat itu, ia diminta untuk segera melunasi tagihan tersebut pada hari yang sama.


“Waktu itu saya belum punya uang. Saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu sebagai itikad baik karena memang tidak mampu membayar semuanya,” ujar EL.


Setelah pembayaran tersebut, komunikasi antara EL dan pihak penagih berlanjut melalui pesan WhatsApp. Pihak penagih beberapa kali mengirimkan rincian pembayaran melalui virtual account.


Namun, EL mengaku terkejut ketika mengetahui nilai tagihan yang terus meningkat hingga mencapai lebih dari Rp10 juta.


“Awalnya sekitar Rp3 juta, tapi kemudian naik sampai sekitar Rp10 juta lebih. Saya sudah minta supaya dibukakan datanya di aplikasi supaya jelas berapa sebenarnya utang saya, tapi sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,” katanya.


EL mengaku keberatan dengan lonjakan tagihan tersebut dan sempat menyampaikan kepada pihak penagih bahwa dirinya tidak lagi sanggup mencicil apabila jumlah utang terus bertambah.


“Logikanya saja, dari utang Rp3 juta harus bayar sampai lebih dari Rp10 juta. Saya juga sudah bilang kalau tidak sanggup,” ungkapnya.


Situasi semakin memanas ketika pihak penagih beberapa kali mendatangi rumahnya. Dalam salah satu kejadian, EL sedang berada di pasar sehingga yang ditemui adalah orang tuanya.


Menurut EL, keluarganya merasa terintimidasi karena diminta menyediakan uang dalam waktu singkat tanpa adanya ruang negosiasi.

“Orang tua saya sampai merasa takut karena diminta harus membayar malam itu juga. Padahal tidak ada kesepakatan atau negosiasi yang jelas,” ujarnya.


EL mengaku selama kurang lebih empat bulan dirinya hidup dalam tekanan akibat penagihan tersebut. Kondisi itu bahkan disebut berdampak pada kondisi psikologisnya.


“Selama empat bulan saya merasa terus ditekan. Mental saya benar-benar terganggu sampai takut beraktivitas dan bekerja,” katanya.


Merasa tidak sanggup menghadapi tekanan tersebut, EL akhirnya meminta perlindungan kepada aparat kepolisian dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak penagih di Polsek Purworejo.


Sementara itu, pihak penagih dari tim lapangan memberikan klarifikasi bahwa pinjaman yang dilakukan EL tidak hanya satu kali transaksi. Berdasarkan data yang mereka miliki, EL disebut melakukan pinjaman sebanyak tiga kali melalui aplikasi Kredit Pintar.


Menurut petugas penagih, total pinjaman pokok mencapai sekitar Rp9 juta, terdiri dari pinjaman Rp6 juta dan Rp3 juta pada transaksi berbeda. Mereka juga menyebut EL sempat melakukan beberapa pembayaran cicilan, termasuk pembayaran sebesar Rp1.800.000 melalui aplikasi.


“Karena keterlambatan pembayaran sudah mencapai sekitar 245 hari atau lebih dari empat bulan, maka bunga dan denda berjalan setiap hari sehingga jumlah tagihan meningkat,” ujar salah satu petugas lapangan.


Pihak penagih juga membantah adanya ancaman terhadap debitur maupun keluarganya dan menyebut kedatangan mereka hanya untuk melakukan penagihan serta mengingatkan janji pembayaran yang sebelumnya disepakati.

Meski demikian, EL tetap berharap adanya perlindungan dari aparat kepolisian agar proses penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan secara adil tanpa adanya tekanan.


Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik penagihan pinjaman online yang kerap memicu keluhan masyarakat, terutama terkait transparansi bunga, denda keterlambatan, serta cara penagihan yang dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap debitur.

Laporan : edvin

×
Berita Terbaru Update