![]() |
| Foto : Ketika Retno Kusidah Handayani melaporkan Ke SPKT POLSEK BAYAN Purworejo, Rabu 18 Maret 2026 |
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bayan pada Rabu (18/03/2026), setelah terus-menerus tidak mendapatkan informasi jelas tentang keberadaan kendaraannya.
Awalnya, A.S. meminjam motor dengan dalih perlu untuk bekerja dan menjanjikan pengembalian dalam 3 hingga 6 hari. Namun, waktu yang dijanjikan lewat tanpa ada kabar sedikitpun.
Ketika ditanya tentang motor tersebut, A.S. malah berbohong dengan mengatakan kendaraan itu sedang dipinjam oleh rekannya.
"Awalnya bilang dipinjam temannya," ujar Retno.
Namun setelah ditekan terus-menerus, A.S. akhirnya mengaku bahwa motor tersebut telah digadaikan tanpa seizin sama sekali dari pemiliknya.
Tak hanya itu, A.S. sempat memberikan janji bohong akan menebus motor dalam dua minggu. Tapi hingga tenggat waktu habis, janji itu tidak pernah ditepati sama sekali.
Merasa dirugikan dan kepercayaannya dipermainkan, korban memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.
Kepala Desa Bedono Kluwung mengaku telah memperingatkan A.S. agar segera menyelesaikan masalahnya.
"Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan supaya segera menyelesaikan permasalahannya," katanya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Bayan. Hingga saat berita ini dibuat, A.S. masih belum memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan pelanggarannya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan yang tidak diimbangi dengan waspada bisa menyebabkan kerugian parah. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati ketika akan meminjamkan barang berharga – bahkan kepada orang yang dianggap kenal sekalipun.
Laporan : Edvin Riswanto
