![]() |
| Foto : Penampilan Bendera Merah Putih di halaman Balai Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang rusak robek |
Purworejo | KompasX.com – Simbol kehormatan bangsa yang harusnya menjulang gagah dan bersih, justru terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Bendera Merah Putih di halaman Balai Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, masih berkibar meskipun warnanya sudah pudar, kainnya robek, dan kondisinya usang total, Kamis (5/3/2026).
Dari pantauan langsung di lokasi, warna merah dan putih yang menjadi identitas negara tampak sudah tidak jelas lagi akibat pudarnya warna. Bagian beberapa sisi kain bahkan terlihat sobek sehingga bentuk bendera tidak lagi utuh – padahal seharusnya tidak layak untuk tetap dikibarkan.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di lingkungan kantor pemerintah desa – lembaga yang seharusnya menjadi contoh utama dalam menjaga kehormatan lambang negara. Warga sekitar mengaku sudah lama melihat kondisi bendera yang tidak layak tersebut, namun tak ada tindakan perbaikan dari pihak terkait.
“Kami sangat berharap segera diganti. Ini bukan hanya soal penampilan, tapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang gugur demi kemerdekaan kita,” ujar salah satu warga setempat dengan nada prihatin. Ia menambahkan, generasi sekarang punya kewajiban untuk merawat simbol negara sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa leluhur.
Aturan jelas sudah ada – pelanggaran bisa dikenai sanksi berat
Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa bendera tidak boleh dikibarkan jika dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Bila diabaikan, pelaku berpotensi mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Selain masalah hukum, kondisi bendera yang tidak terawat juga dapat merusak citra lembaga pemerintah di mata masyarakat.
Diharapkan pemerintah desa Bringin beserta pihak kecamatan segera mengambil tindakan nyata – mengevaluasi prosedur pengelolaan bendera dan mengganti unit yang sudah tidak layak tersebut. Langkah ini bukan hanya untuk menghindari risiko hukum, tetapi juga sebagai bukti komitmen dalam menjaga martabat bangsa dan memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat.
Laporan : edvin
