![]() |
| Foto : istimewa |
SALATIGA | kompasX.com _ PUSBAKUM UIN Salatiga bersama 57 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Jawa Tengah resmi menandatangani kontrak kerja tahunan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, dalam suasana yang menegaskan komitmen negara menghadirkan keadilan yang inklusif dan merata.
Acara diawali dengan prosesi penandatanganan kontrak tahunan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya konsistensi seluruh OBH dalam memastikan masyarakat miskin sebagai pencari keadilan tetap memperoleh layanan hukum tanpa dipungut biaya.
“Penting bagi kita untuk tetap membantu dan merealisasikan agar pencari keadilan, khususnya masyarakat miskin, dapat memperoleh bantuan hukum tanpa dikenakan biaya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, program bantuan hukum akan diperkuat dengan pembentukan paralegal di setiap desa dan kelurahan di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai strategi progresif untuk mendekatkan akses hukum hingga level akar rumput, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., CM. turut hadir dan menandatangani perjanjian kerja sama antara PUSBAKUM UIN Salatiga dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Yusuf menegaskan komitmen lembaganya untuk terus konsisten mendampingi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh keadilan. Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada pendampingan litigasi di persidangan, tetapi juga mencakup layanan non-litigasi secara gratis.
“Bentuk bantuan hukum ini bukan hanya pendampingan secara litigasi, tetapi juga non-litigasi seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, konsultasi, dan layanan hukum lainnya secara cuma-cuma,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PUSBAKUM UIN Salatiga mendapat amanah dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai mentor bagi 222 paralegal POSBAKUM Desa/Kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di antara OBH lain di Jawa Tengah yang menerima penugasan serupa.
“Alhamdulillah, kami diberi amanah untuk mendampingi 222 paralegal. Ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk memastikan mereka dapat menjalankan fungsi pendampingan hukum secara optimal di desa dan kelurahan,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, dengan dukungan 23 advokat profesional yang dimiliki PUSBAKUM UIN Salatiga, pihaknya siap melakukan pendampingan intensif dalam rangka aktualisasi peran paralegal POSBAKUM Desa/Kelurahan.
Penandatanganan kontrak ini bukan sekadar agenda administratif tahunan, tetapi menjadi penanda penguatan ekosistem bantuan hukum berbasis kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil. Dengan pendekatan yang semakin desentralistik melalui paralegal desa, akses terhadap keadilan di Jawa Tengah diharapkan tidak lagi menjadi hak yang jauh, melainkan layanan yang hadir dan responsif di tengah masyarakat.
Laporan : Iskandar
