YOGYAKARTA | kompasX.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Daerah Istimewa Yogyakarta memanfaatkan momentum pameran JIFFINA 2026 edisi ke-10 untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui stan layanan di Exhibition Hall, Jogja Expo Center (JEC), lembaga ini aktif menjemput bola dalam melayani pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum RI DIY, Evy Setyowati Handayani, menyatakan bahwa kehadiran timnya di pameran bertema "The Right Sources for The Eco Lifestyle Products" ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset intelektual.
"Kami membuka layanan konsultasi dan pendaftaran untuk kekayaan intelektual serta administrasi hukum umum bagi teman-teman pengunjung JEC maupun peserta pameran," ungkap Evy dalam sesi wawancara pada Minggu (8/3/2026).
Edukasi Perbedaan Merek dan Paten
Dalam kesempatan tersebut, Evy juga meluruskan kerancuan di masyarakat terkait istilah "paten" yang sering kali dianggap sama dengan pendaftaran merek. Ia menegaskan bahwa merek adalah prioritas utama bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk mereka agar tidak disalahgunakan pihak lain.
"Paten itu hanya salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Jika teman-teman punya produk, yang paling utama adalah pendaftaran mereknya agar terlindungi secara hukum," jelasnya.
Layanan Terpadu di Lokasi Pameran
Selain perlindungan merek, para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan lainnya di stan Kemenkum RI DIY selama perhelatan JIFFINA, antara lain:
Hak Cipta
Paten
Desain Industri
Perseroan Perseorangan (legalitas badan hukum bagi pemilik usaha)
Dukungan Tarif Khusus UMKM
Sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem UMKM di Yogyakarta, pemerintah memberikan keringanan biaya pendaftaran. Bagi pelaku UMKM, biaya pendaftaran merek hanya sebesar Rp500.000, jauh lebih terjangkau dibandingkan kategori umum yang mencapai Rp1.800.000.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengunjungi stan di JEC, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor wilayah yang berlokasi di Jalan Gedongkuning No. 146, Yogyakarta, serta dapat dipantau melalui akun Instagram @kemenkumjogja atau situs resmi jogja.kemenkum.go.id.
(Red / Erwin)