Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SIDANG PRAPERADILAN WARGA PANDEYAN MASUK TAHAP KESIMPULAN,,PUTUSAN AKAN DIBACAKAN BESOK, 31 MARET 2026

Senin, Maret 30, 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T05:24:36Z
.                     foto : istimewa

YOGYAKARTA | kompasX.com, 30 MARET 2026 – Telah dilaksanakan sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari ini, Senin (30/03/2026). Agenda persidangan kali ini adalah tahap penyerahan Kesimpulan (Conclusie) oleh kedua belah pihak.
 
Perkara ini diajukan oleh warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, yang menilai bahwa proses penangkapan yang dialami klien mereka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga memohon agar tindakan tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

.                     foto : istimewa
 
Dalam persidangan hari ini, Pemohon didampingi penuh oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika. Tim hukum hadir dan memaparkan argumen hukumnya dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mahardika, Bapak Zulfikri Sofyan, S.H., beserta jajaran tim pendamping lainnya.
 
Dalam kesimpulannya, pihak LBH Mahardika merangkum seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang memperkuat dalil adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan. Selain pihak Pemohon, persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon yang juga menyampaikan tanggapan dan kesimpulan hukumnya.

.                     foto :  istimewa
 
Setelah kedua pihak menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal untuk pembacaan putusan atau keputusan akhir.
 
SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN
Hari / Tanggal : Selasa, 31 Maret 2026
Pukul : 13.00 WIB
Tempat : Pengadilan Negeri Yogyakarta
 
Masyarakat dan awak media diundang untuk hadir menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan ini.
 
 (Red / Johnson )
×
Berita Terbaru Update