Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GEGER! Dugaan Zina dan Prostitusi Terselubung di Spa Sleman Dilaporkan ke Polda DIY

Kamis, April 09, 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T16:13:29Z

Foto : Hasil investigasi Salah Satu Narasumber
YOGYAKARTA | KompasX.com— Publik Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang kabar mengejutkan. Dugaan praktik perzinaan hingga prostitusi terselubung di sebuah tempat spa di wilayah Sleman kini resmi masuk ke ranah hukum dan tengah menjadi sorotan serius.

Seorang kuasa hukum, Gani Wibisono, melaporkan dua perkara sekaligus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pada Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut langsung menyita perhatian karena menyangkut isu sensitif: dugaan pengkhianatan rumah tangga dan praktik prostitusi berkedok layanan spa.

Dalam keterangannya, Gani mengungkapkan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari seorang pria berinisial T.O, warga Kabupaten Temanggung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga dilakukan oleh istri sah kliennya dengan pria lain.

“Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya hubungan layaknya suami istri antara terlapor dengan pria lain. Ini jelas mencederai hak dan kehormatan klien kami sebagai suami sah,” tegas Gani.

Tak hanya itu, laporan juga menyeret sebuah tempat usaha spa berinisial AN yang berada di kawasan Jalan Melati Krajan, Sleman. Tempat tersebut diduga tidak sekadar menyediakan layanan pijat, melainkan menjadi lokasi praktik asusila yang mengarah pada prostitusi terselubung.

“Kami menduga ada penyediaan fasilitas untuk perbuatan melanggar norma hukum dan kesusilaan. Ini bukan sekadar spa biasa,” ungkapnya.

Laporan ini didasarkan pada Pasal 411 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan sebagai delik aduan absolut. Selain itu, pihaknya juga menjerat dugaan praktik prostitusi dengan Pasal 420 KUHP baru, yang mengancam penyedia fasilitas asusila dengan pidana penjara maksimal dua tahun.

Kasus ini pun langsung memicu perhatian masyarakat luas. Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di balik usaha yang tampak legal dinilai dapat merusak norma sosial dan mencoreng citra daerah sebagai destinasi budaya.

Gani menegaskan, kliennya memilih jalur hukum sebagai langkah tegas untuk mendapatkan keadilan sekaligus membuka dugaan praktik menyimpang yang lebih luas.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan transparan. Semua bukti akan kami serahkan kepada penyidik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda DIY belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, publik kini menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai tidak hanya menyangkut ranah pribadi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Red

×
Berita Terbaru Update