Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Keterlibatan Bayan Gandu dalam Bisnis Minyak Ilegal Makin Nyata, Warga Geram Minta Ditindak Tegas

Rabu, April 08, 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T15:05:42Z
Foto : Yang Diduga Pelaku Bisnis Minyak Elegal Di GANDU Blora

BLORA | KompasX.Com - Kasus dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kini semakin terang benderang. Bukti dan keterangan yang mengarah ke pelaku semakin kuat, memicu kemarahan publik yang menuntut keadilan.

Fakta di lapangan menyebutkan bahwa seorang pejabat desa dengan jabatan Bayan diduga bukan sekadar penonton, melainkan memegang peran kunci dan duduk dalam struktur kepengurusan paguyuban yang mengoperasikan sumur minyak tanpa izin resmi tersebut.

Warga tak lagi ragu menyebut nama. Mereka menuding langsung Agus Ruminto, selaku Bayan Desa Gandu, sebagai sosok di balik layar aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini.

“Itu yang ngurus dan jadi pengurus paguyuban sumur minyak itu ya Pak Bayan sendiri, Mas Agus Ruminto,” tegas salah satu warga berinisial U.

Tidak hanya itu, warga juga membongkar modus operandi yang dilakukan. Sang oknum diduga aktif melakukan rekayasa dan pengondisian di lapangan agar bisnis ilegal ini bisa terus berjalan lancar tanpa gangguan, seolah-olah memiliki "payung hukum" sendiri.

“Padahal statusnya masih ilegal, tapi nyatanya dia aman-aman saja. Justru dia yang sering main belakang, mengondisikan orang-orang supaya aktivitas ini nggak ada yang ganggu,” serang warga tersebut.

Menghindar dan Tak Berani Jawab 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituduhkan sama sekali tak berani memberikan pembelaan diri. Redaksi telah berulang kali mencoba menghubungi Agus Ruminto untuk meminta klarifikasi dan memberikan hak jawab, namun hingga saat ini tidak ada satupun respons yang diberikan. Pihaknya memilih bungkam seolah mengakui kesalahan.

Upaya konfirmasi kepada atasan langsungnya, Kepala Desa Gandu Iwan Sucipto, pun menuai pertanyaan besar besar. Alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan dan bertanggung jawab, Kades justru memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan berusaha menutupi persoalan.

“Ampun sekarang mas, ketemu mawon,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/4/2026). 

Jawaban sekenanya ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi dan kelambanan pengawasan di lingkungan pemerintahan desa. Seolah-olah ada kesepakatan diam untuk membiarkan kejahatan lingkungan dan ekonomi ini terus terjadi.

 

Pelanggaran Hukum yang Nyata

Secara hukum, aktivitas ini adalah kejahatan. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap kegiatan pengambilan sumber daya alam wajib memiliki izin resmi, dan pelanggarannya membawa konsekuensi pidana yang serius.

Selain merugikan keuangan negara secara besar-besaran, praktik liar ini juga sangat berbahaya karena mengancam keselamatan pekerja dan merusak lingkungan hidup secara permanen.

 

Masyarakat Tuntut Hukuman Berat

Masyarakat kini tak lagi hanya menunggu, tapi menuntut. Publik menagih janji penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan tidak main-main dalam menindak pelaku, termasuk para penyokong di balik layar.

Kasus ini adalah ujian berat bagi integritas birokrasi. Jika oknum perangkat desa terbukti bersalah, maka mereka bukan hanya mencuri hak negara, tapi juga telah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa pengawasan di tingkat desa sangat lemah hingga dijadikan lahan bisnis ilegal yang merugikan banyak pihak.

Tangan panjang mereka harus dipotong, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi!

(Red: Time) 

×
Berita Terbaru Update