Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS NARSUM DPRD BLORA RP5,3 MILAR, UANG KEMBALI TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI

Kamis, April 02, 2026 | April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T08:54:44Z

 

Foto kejaksaan kabupaten blora
BLORA | KompasX.com – Amarah publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 meledak. Tekanan kini diserukan secara terbuka agar aparat penegak hukum tidak main mata dengan kasus bernilai miliaran rupiah ini.

 

Aliansi Orong-orong Blora melancarkan aksi protes unik namun menyakitkan. Mereka akan mengirimkan belasan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (2/4/2026).

 

Bukan ucapan selamat atau duka cita yang tertulis, melainkan sindiran pedas dan teguran keras. Pesannya jelas: publik kecewa berat melihat proses hukum yang jalan di tempat tanpa arah yang jelas.

 

Aksi ini dipicu oleh kemacetan penanganan kasus yang menyeret nilai kerugian fantastis mencapai Rp5,3 Miliar. Ironisnya, meski dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, hingga detik ini belum ada satu pun nama yang dipastikan sebagai tersangka. Kondisi ini memantik kecurigaan kuat, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar formalitas?

 

 

 

UANG KEMBALI, TAPI DOSA PIDANA TAK BISA DIHAPUS

 

Aliansi Orong-orong Blora menegaskan prinsip yang tak bisa ditawar: Pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana.

 

Mereka menyoroti pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas menyatakan bahwa proses hukum wajib terus berjalan meski kerugian negara sudah dipulihkan.

 

“Ini bukan sekadar simbolisasi. Ini peringatan keras: hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Jangan biarkan publik melihat adanya celah kompromi yang mencederai rasa keadilan,” tegas perwakilan aliansi dengan nada tak mau tahu alasan.

 

 

 

KEJANGGALAN MENCOLONG: 104 JAM SEBULAN, LOGIKA MANA YANG MASUK?

 

Sorotan tajam juga ditujukan pada pola kerja yang dinilai sangat tidak masuk akal. Dugaan kecurangan terlihat jelas dari pencatatan jam kerja narasumber yang mencapai 104 jam dalam satu bulan. Angka yang mustahil dilakukan manusia normal, dan menjadi bukti kuat adanya rekayasa.

 

Awalnya, nilai kerugian disebut-sebut bisa mencapai belasan miliar rupiah. Namun yang terjadi kini, kasus seolah "diobati" hanya dengan pengembalian sebagian dana, sementara pelaku dan otak di baliknya masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.

 

 

 

KEJARI BILANG "HATI-HATI", PUBLIK BILANG "BERI KEPUTUSAN"

 

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora berkilah bahwa proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan kehati-hatian serta pendalaman materi bersama ahli.

 

Namun di mata publik, alasan itu justru terdengar seperti alasan klasik untuk menunda-nunda waktu. Lambannya gerak langkah membuka ruang kecurigaan bahwa ada upaya untuk "mengubur" kasus ini perlahan-lahan.

 

Aliansi Orong-orong Blora menegaskan, pengiriman karangan bunga ini baru awal mula. Jika tak ada gerakan nyata, mereka tak segan-segan datang langsung menuntut keadilan.

 

“Kalau sindiran ini belum didengar, kami akan datang langsung. Jangan sampai hukum terlihat tidur nyenyak, apalagi sampai kehilangan wibawa di mata rakyat. Keadilan harus hadir, bukan sekadar janji,” tandas mereka.

Laporan : iskandar

×
Berita Terbaru Update