Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Rabu, Mei 27, 2026 | Mei 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-27T14:49:46Z

 

Foto:istimewa, Ketika Awal Muka Permasalahan Mencuat
BOYOLALI | KompasX.Com – Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Boyolali menjadi sorotan. Kepala Seksi (Kasi) Propam setempat dilaporkan langsung ke Divisi Propam Polri oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm, Bayu A, S.H. Pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya menilai tidak adanya respons maupun kejelasan penanganan atas aduan yang telah disampaikan secara resmi.

 

Berdasarkan keterangan Bayu A, S.H., pengaduan resmi telah dilayangkan pada 6 Mei 2026 dan diterima oleh Propam Polres Boyolali. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Unit (Kanit) Reskrim di wilayah hukum Polres Boyolali.

 

Namun, hingga 26 Mei 2026 atau sekitar 20 hari sejak laporan diterima, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun terkait tindak lanjut, klarifikasi, pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan perkara.

 

“Kami tidak mempersoalkan hasil akhirnya, tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa laporannya diproses. Yang kami sesalkan adalah tidak adanya respons maupun informasi perkembangan yang disampaikan kepada pelapor,” tegas Bayu A, S.H.

 

Kondisi ini dinilai memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen pengawasan internal terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota Polri. Oleh sebab itu, langkah pelaporan ke tingkat pusat diambil, di mana yang dipersoalkan bukan lagi pokok perkara, melainkan dugaan tidak optimalnya pelayanan dan respons terhadap pengaduan yang masuk secara resmi.

 

Pihaknya menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip pelayanan publik yang diemban institusi Polri.

 

“Kami berharap Divisi Propam Polri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penanganan aduan di tingkat Polres. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur resmi justru merasa diabaikan karena tidak memperoleh kejelasan sedikit pun,” ujar Bayu.

 

Soroti Aturan Kode Etik Polri

 

Dalam laporannya, Bayu A, S.H. juga menyoroti kewajiban anggota Polri dalam memberikan pelayanan sesuai regulasi, khususnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota bertindak profesional, responsif, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pejabat yang menerima laporan wajib menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Menurutnya, jika benar tidak ada respons dalam waktu yang cukup lama, hal ini berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap fungsi pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng penegakan disiplin dan etik di tubuh Polri.

 

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa laporan masyarakat masuk lalu hilang tanpa kepastian. Propam adalah wajah pengawasan internal Polri. Ketika masyarakat mengadu, sudah seharusnya mendapatkan kepastian mengenai status laporannya,” tambahnya.

 

Pihak Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm berharap Divisi Propam Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kasi Propam Polres Boyolali terkait pelaporan yang diajukan ke Divisi Propam Polri tersebut.

Laporan : Sari

×
Berita Terbaru Update