KOMPASX.COM// TANGGAMUS — Kepala Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Irwansyah, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp75 juta yang diperuntukkan untuk pengadaan sapi./10 / 5 / 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan, program tersebut awalnya direncanakan untuk pengadaan bibit padi sebanyak 100 sak dengan nilai anggaran Rp25 juta. Namun, pengadaan itu disebut mengalami kendala karena bibit datang terlambat saat tanaman padi warga sudah lebih dulu tumbuh.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut keterlambatan pengadaan diduga berkaitan dengan persoalan pencairan dana kepada pihak penyuplai. Persoalan tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, sebelum akhirnya diselesaikan secara musyawarah.
“Bibit padi datang terlambat. Informasinya karena ada persoalan dana dengan penyuplai dan sempat dilaporkan ke Polsek Padang Cermin,” ujar sumber tersebut, Selasa (5/5/2026).
Karena pengadaan bibit dinilai tidak lagi efektif, pemerintah pekon bersama masyarakat kemudian menggelar musyawarah dan memutuskan mengalihkan program menjadi pengadaan lima ekor sapi dengan total anggaran Rp75 juta.
Namun, setelah dana dicairkan, pengelolaan anggaran disebut tidak dilakukan oleh pengurus BUMDes. Dana tersebut diduga diambil alih langsung oleh kepala pekon.
“Setelah dana cair, uangnya diambil kepala pekon dari ketua BUMDes. Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh pengurus BUMDes,” kata sumber itu.
Ketua BUMDes, lanjut sumber tersebut, bahkan disebut membuat surat pernyataan yang menyatakan dana pengadaan sapi telah dikuasai sepenuhnya oleh kepala pekon. Hingga kini, pengadaan sapi yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
Dugaan penyimpangan makin menguat setelah rumah kepala pekon disebut kerap didatangi sejumlah pihak yang menagih pembayaran terkait berbagai pengadaan barang. Nilai tagihan disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Saya menduga ada pengadaan yang di-mark up bahkan fiktif,” ujar seorang warga yang mengaku mengetahui persoalan tersebut.
Warga lainnya juga menilai perangkat pekon tidak memiliki kewenangan kuat dalam pengelolaan dana desa karena seluruh keputusan disebut terpusat pada kepala pekon.
“Kalau dana desa cair, uangnya langsung diambil. Biasanya hanya dibuatkan surat pernyataan untuk antisipasi pemeriksaan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Tanjung Jati belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, belum mendapat respons.
Sementara itu, publik mempertanyakan proses verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban anggaran sehingga pencairan dana tahap pertama tahun 2026 tetap dapat dilakukan meski pengadaan fisik disebut belum ada.
Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes tersebut. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus itu.
Tim

