![]() |
| Foto : Ketika Sidang Berlangsung Senin 25 Mei 2026 Di Pengadilan Negeri kota Semarang |
Pihak jaksa mengklaim bahwa MFL menyebabkan kerugian bagi PT. Universal Indo Persada dengan mengklaim biaya hotel dari kota-kota di luar Semarang seperti Surabaya, Kendal, Brebes, Tegal, Tangerang, dan Bandung padahal tidak pernah menginap. Namun, advokat Jhon L Situmorang dan Pualin Situmeang menegaskan bahwa pihak jaksa sepenuhnya mengabaikan ketentuan hukum terkait tempat kejadian perkara (TKP). Semua tindakan yang menjadi dasar dakwaan terjadi di luar Semarang, namun penangkapan dan proses sidang dipaksakan di Pengadilan Negeri Semarang tanpa alasan hukum yang jelas.
"Kami sangat kecewa karena jaksa seolah-olah sengaja memilih forum pengadilan yang dianggapnya lebih menguntungkan bagi dakwaan, bukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap tersangka," ujar Jhon L Situmorang dalam jumpa pers setelah sidang.
Lebih lanjut, pihak pembela mengungkapkan bahwa pihak jaksa juga tidak mempertimbangkan secara adil faktor pemberian ganti rugi yang telah diselesaikan oleh keluarga MFL. Kerugian senilai 5,7 juta rupiah sudah dikembalikan penuh kepada perusahaan bahkan sebelum proses tuntutan dilaksanakan, dan terdapat keterangan saksi dari teman kantor yang membuktikan bahwa tersangka tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut. Namun, hal ini hanya disebut secara sepintas oleh jaksa sebagai "hal yang meringankan" tanpa adanya penyesuaian tuntutan yang sesuai.
"Jaksa tampaknya telah membentuk kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Mereka hanya mengandalkan keterangan saksi yang tidak kami anggap objektif, tanpa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang kami serahkan," jelas Pualin Situmeang.
Sidang pledoi dari pihak pembela hukum MFL alias Joe akan dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026, di mana mereka berencana untuk mengajukan tantangan hukum terhadap proses yang telah dilakukan oleh jaksa hingga saat ini.
Laporan: yosep
