Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyediaan Tempat Prostitusi di DIY: Pelapor Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut Jika Penanganan Terhambat

Senin, Mei 04, 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T16:12:57Z
.                   foto : istimewa

YOGYAKARTA | kompasX.com,,, – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan penyediaan tempat untuk kegiatan prostitusi yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda DIY masih berjalan, namun hingga saat ini masih menemui sejumlah kendala. Pihak pelapor pun mengeluarkan peringatan tegas: jika proses dinilai lambat atau terhalang secara tidak wajar, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi menegakkan keadilan.
 
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gani Wibisono selaku Kuasa Hukum Pelapor, usai mendatangi Unit Renakta Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin, 4 Mei 2026, guna menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus tersebut.

.                    foto : istimewa
 
Menurut penjelasan Gani Wibisono, dasar laporan yang diajukan memuat dua poin utama dugaan pelanggaran hukum. Pertama, dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk melangsungkan praktik prostitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyidik di lokasi, proses penyelidikan memang sudah berjalan namun belum dapat berjalan lancar karena beberapa kendala teknis. Salah satu hambatan utamanya adalah hingga saat ini, Pihak Teradu 1 yang juga berposisi sebagai saksi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Kendala lain datang dari Pihak Teradu yang diduga sebagai penyedia tempat, yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan resmi penyidik dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan medis di rumah sakit, sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
 
Merespons kondisi tersebut, pihak pelapor menyatakan sikapnya dengan tegas. "Saat ini kami masih memberikan kepercayaan dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY. Namun, kami tegaskan: jika dalam perjalanannya penanganan kasus ini terkesan lambat, berbelit-belit, atau mengalami hambatan yang tidak wajar, kami selaku pihak pelapor siap menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tegas Gani Wibisono.
 
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan harapannya agar Polda DIY dapat menangani kasus ini dengan keseriusan, ketelitian, dan profesionalisme penuh, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
 
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini. 
 
Laporan : Johnson E.S
×
Berita Terbaru Update