PURWOREJO | KompasX.Com – Kelalaian kecil berakibat fatal. Seorang warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, harus menelan pil pahit karena sepeda motornya raib dicuri, hanya gara-gara pemiliknya lengah dan membiarkan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Berkat kerja cepat dan teliti jajaran Satreskrim Polres Purworejo, pelaku pencurian yang sempat menghilang akhirnya berhasil diringkus dan ditahan.
Foto : Ketika Konfersi pers
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan fakta persidangan dan kronologi lengkap kasus ini kepada awak media, Jumat (08/05/2026).
"Korban adalah Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun, tahun 2010, dengan pelat nomor AA 3527 ML atas nama Suyoto," tegas Kompol Nana Edi Sugito.
Kejadian nahas itu terungkap pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak berangkat beraktivitas, korban mendapati motor yang diparkir di garasi samping rumahnya sudah raib tak berbekas.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono merinci, pencurian ini direncanakan matang oleh tersangka berinisial KDR (56), seorang petani warga Kecamatan Bayan. Pelaku ternyata sengaja menempuh perjalanan jauh demi mencari sasaran empuk.
"Berawal Minggu sore, 23 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berangkat dari kosnya di Prembun, Kebumen naik bus. Ia turun di Terminal Kutoarjo pukul 24.00 WIB, lanjut naik ojek ke Desa Grantung, lalu berjalan kaki menyusuri jalan sampai ke Desa Bringin sambil mengintai rumah warga," ungkap AKP Dwiyono.
Peluang emas didapat saat ia melewati rumah korban. Melihat motor terparkir aman dengan kunci kontak masih menempel, pelaku tak berpikir panjang. Aksinya langsung dilakukan, dan motor pun dibawa kabur kembali ke tempat tinggalnya di Prembun.
Tak puas hanya menguasai kendaraan, keesokan harinya tersangka berusaha mencairkan barang curian itu. Ia menawarkan motor tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol. Awalnya minta harga Rp1,5 juta, namun akhirnya laku dijual seharga Rp1,4 juta pada Senin sore pukul 15.00 WIB.
Petugas Satreskrim tak diam saja. Setelah melakukan penelusuran mendalam, olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi, keberadaan tersangka akhirnya terendus. KDR berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 April 2026 pukul 22.00 WIB, dan sejak Rabu 15 April 2026 ia resmi mendekam di Rutan Polres Purworejo.
Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti lengkap: satu unit motor curian dan BPKB asli atas nama Suyoto.
"Motifnya jelas, murni masalah ekonomi. Ia mengambil motor dan menjualnya semata-mata demi mendapatkan uang tunai," papar AKP Dwiyono.
Atas ulahnya, KDR kini terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pencurian dengan pemberatan. Hukuman berat siap menanti, penjara hingga 7 tahun atau denda kategori maksimal V.
Menutup keterangan pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti kembali mengingatkan masyarakat agar tak lengah sedikit pun. Pesannya tegas dan keras.
"Kami tegaskan: kejahatan muncul bukan cuma karena ada niat pelaku, tapi karena ada kesempatan yang kamu berikan sendiri. Jangan pernah tinggalkan kunci kontak menempel di motor, meski hanya ditinggal sebentar di halaman rumah. Pastikan kendaraan dikunci stang dan diamankan dengan baik. Waspada adalah benteng paling kuat agar tak jadi korban berikutnya," pungkas AKP Ida.
Edvin Riswanto